KSBSI.ORG: Jakarta-Dedi Hardianto Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan organisasinya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca DPR mensahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Ditegaskannya, bahwa sejak awal UU ini dirancang dan dibahas, KSBSI sudah bersikap kritis, karena pemerintah dinilai tidak transparan.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Serang Mendukung Buruh, Menolak UU Cipta Kerja, Hari Ini Massa Buruh KSBSI Turun ke Jalan, Menolak UU Cipta Kerja , Buruh Tetap Punya Cara, Kalau Dikerdilkan Dalam RUU Cipta Kerja,
Berhubung
UU Cipta Kerja tidak mengakomodir kepentingan serta mendegradasi hak buruh,
maka langkah yang dilakukan KSBSI tetap melakukan jalur hukum, dengan cara
judicial review. Ada beberapa poin pasal-pasal krusial yang akan di uji materi
KSBSI nantinya di MK. Seperti masalah persoalan pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), kerja kontrak (outsourching) yang diperluas.
“Setelah
mengkaji UU Cipta Kerja, kami menilai banyak pasal-pasal yang bermasalah dan
sangat bertentangan dengan nilai-nilai UUD 1945. Makanya, selain melakukan aksi
demo, KSBSI akan mempersiapkan langkah judicial review,” lugasnya, saat
diwawancarai, disela aksi demo yang dilakukan KSBSI hari ini disekitar Patung
Kuda, Jakarta Pusat, Senin,
12 Oktober 2020.
Tegasnya,
Dedi mengatakan kalau buruh tidak melakukan sikap kritis terhadap UU Cipta
Kerja, masa depan buruh di Indonesia semakin mengerikan. Salah satunya, segala
bentuk jenis pekerjaan saat ini telah menjadi status kontrak. Sehingga jaminan
kerja dan kelayakan hidup buruh menjadi buram, tanpa ada kejelasan.
“Kami mendesak
agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta
Kerja. Walau kami tahu, posisi beliau saat ini memang dalam keadaan terjepit
dan tak mungkin mengeluarkan kebijakan Perpu,” ungkapnya.
Selain
itu KSBSI juga telah mengintruksikan kepada semua pengurus federasi yang
berafiliasi dengan KSBSI melakukan aksi serentak di 25 provinsi dan
kabupaten/kota dari 12-16 Oktober ini. Sebab, pemerintah dan DPR tidak
konsisten dengan janji politiknya untuk mengakomodir kepentingan buruh dalam
UUCipta Kerja.
“KSBSI
salah satu perwakilan serikat buruh yang ikut dalam agenda Tripartit Nasional
salah satu serikat buruh yang menjadi korban dibohongi oleh pemerintah dan DPR,
karena mereka tidak menepati janji politiknya mengakomodir kepentingan buruh,
sesuai kesepakatan agenda Tripartit Nasional,” tutupnya. (A1)