KSBSI.ORG: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) )DKI No. 103/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Dalam keterangan resminya, ia mengatakan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil kajian nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional yang telah ditetapkan.
Baca juga: APBGATI Gelar Agenda Konsolidasi, Ini Yang Dibahas , Ribuan Buruh Kepung Kemnaker, Demo Menolak SE UMP 2021, Aktivis Buruh Banten Menyesalkan Gubernur Banten Mengikuti SE Penundaan UMP 2021, ,
“Jadi UMP DKI Jakarta untuk tahun depan tetap naik
sebesar 3,27 persen,” ucapnya terangnya dalam keterangan resmi di Jakarta
beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan disatu sisi kenaikan upah minimum
mengacu pada Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Karena, ditengah pandemi Covid-19, ada beberapa sektor usaha yang tidak
berdampak krisis dan justru tumbuh positif tahun ini.
Bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19, Pemprov DKI
Jakarta juga memberi kebijakan dengan memberi kelonggaran dengan tidak menaikan
kewajiban kenaikan UMP. Tapi bagi perusahaan yang tak mampu, disarankan dahulu
berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi)
DKI Jakarta untuk diperiksa administrasi keuangan perusahaannya.
Kalau akhirnya pihak Disnakertransgi DKI Jakarta
memutuskan tidak sanggup, maka si pengusaha diberikan kebijakan kemudahan
penangguhan UMP 2021. Artinya, dalam hal ini Anies Baswedan tetap mengikuti
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penundaan Upah Minimum 2020
ditengah pandemi Covid-19.
M Horry Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) DKI Jakarta menyatakan protes. Bahwa Pergub
kenaikan UMP 2021 yang diterbitkan Anies Baswedan tak jauh beda dengan SE
Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah (UMP) 2021 dimasa pandemi
Covid-19. Sama-sama menyesengsarakan buruh, karena terkesan lebih memihak
pengusaha.
“Seharusnya keputusan Anies menetapkan UMP 2020 tidak
boleh dua pilihan. Disatu sisi dia mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,
tapi disisi lain mengikuti SE Menaker yang sifatnya hanya himbauan. Kebijakan
ini semakin membuat buruh menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis,
Jakarta, Kamis (5/11/20).
Horry menjelaskan dalam pasal ayat 2 dan 3 Pergub itu
memberikan toleransi dalam hal penangguhan dan penundaanUMP 2021 bagi pengusaha
terdampak Covid-19. Menurutnya,
kebijakan itu bisa menjadi peluang besar bagi pengusaha nakal melakukan penangguhan atau permohonan. Supaya
tidak menaikan UMP 2021 kepada buruhnya dengan cara manipulasi.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta memikirkan kembali
kebijakan Pergub tersebut. Sebab bisa menjadi persoalan baru lagi antara buruh
dan pengusaha dalam penetapan masalah upah. “Lihat saja, beberapa bulan lalu,
banyak pengusaha nakal sengaja menutup usahanya, alasan terdampak Covid-19.
Buruh pun menjadi tumbal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Padahal
si pengusaha sama sekali tidak mengalami krisis keuangan,” ujarnya.
“Sebagai sikap protes terhadap Pergub ini, KSBSI DKI Jakarta
akan melakukan aksi demo di Balai Kota, Jakarta Pusat tempat Gubernur Anies
Baswedan berkantor pada 11 November 2020 nanti,” tandasnya. (AH)