Pergub DKI Jakarta Tentang Kenaikan UMP 2021 Bisa Menguntungkan Pengusaha Nakal

 Pergub DKI Jakarta Tentang Kenaikan UMP 2021 Bisa Menguntungkan Pengusaha Nakal

KSBSI.ORG: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) )DKI No. 103/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Dalam keterangan resminya, ia mengatakan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil kajian nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional yang telah ditetapkan.

Baca juga:  APBGATI Gelar Agenda Konsolidasi, Ini Yang Dibahas , Ribuan Buruh Kepung Kemnaker, Demo Menolak SE UMP 2021, Aktivis Buruh Banten Menyesalkan Gubernur Banten Mengikuti SE Penundaan UMP 2021, ,

  
Akhirnya kenaikan UMP 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik sebesar 3,27 persen. Dia juga menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum ini untuk rasa keadilan terhadap buruh/pekerja ditengah pandemi Covid-19.

“Jadi UMP DKI Jakarta untuk tahun depan tetap naik sebesar 3,27 persen,” ucapnya terangnya dalam keterangan resmi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan disatu sisi kenaikan upah minimum mengacu pada Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena, ditengah pandemi Covid-19, ada beberapa sektor usaha yang tidak berdampak krisis dan justru tumbuh positif tahun ini.

Bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga memberi kebijakan dengan memberi kelonggaran dengan tidak menaikan kewajiban kenaikan UMP. Tapi bagi perusahaan yang tak mampu, disarankan dahulu berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk diperiksa administrasi keuangan perusahaannya. 

Kalau akhirnya pihak Disnakertransgi DKI Jakarta memutuskan tidak sanggup, maka si pengusaha diberikan kebijakan kemudahan penangguhan UMP 2021. Artinya, dalam hal ini Anies Baswedan tetap mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penundaan Upah Minimum 2020 ditengah pandemi Covid-19.

M Horry Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) DKI Jakarta menyatakan protes. Bahwa Pergub kenaikan UMP 2021 yang diterbitkan Anies Baswedan tak jauh beda dengan SE Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah (UMP) 2021 dimasa pandemi Covid-19. Sama-sama menyesengsarakan buruh, karena terkesan lebih memihak pengusaha.  

“Seharusnya keputusan Anies menetapkan UMP 2020 tidak boleh dua pilihan. Disatu sisi dia mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tapi disisi lain mengikuti SE Menaker yang sifatnya hanya himbauan. Kebijakan ini semakin membuat buruh menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (5/11/20). 

Horry menjelaskan dalam pasal ayat 2 dan 3 Pergub itu memberikan toleransi dalam hal penangguhan dan penundaanUMP 2021 bagi pengusaha terdampak Covid-19.  Menurutnya, kebijakan itu bisa menjadi peluang besar bagi pengusaha nakal  melakukan penangguhan atau permohonan. Supaya tidak menaikan UMP 2021 kepada buruhnya dengan cara manipulasi.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta memikirkan kembali kebijakan Pergub tersebut. Sebab bisa menjadi persoalan baru lagi antara buruh dan pengusaha dalam penetapan masalah upah. “Lihat saja, beberapa bulan lalu, banyak pengusaha nakal sengaja menutup usahanya, alasan terdampak Covid-19. Buruh pun menjadi tumbal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Padahal si pengusaha sama sekali tidak mengalami krisis keuangan,” ujarnya.   

“Sebagai sikap protes terhadap Pergub ini, KSBSI DKI Jakarta akan melakukan aksi demo di Balai Kota, Jakarta Pusat tempat Gubernur Anies Baswedan berkantor pada 11 November 2020 nanti,” tandasnya. (AH)

Komentar