KSBSI.ORG: Jakarta- Bertepatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November 2020, ribuan buruh/pekerja hari ini mengepung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta Selatan. Massa buruh yang sudah datang sejak pagi, langsung mendekati pintu gerbang pintu masuk tempat Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) berkantor.
Baca juga: Terdampak Covid-19, ILO Akan Merilis Laporan Baru, Buruh Garmen di Asia-Pasifik, Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja,
Buruh yang melakukan aksi demo adalah dari Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Buruh Garmen,
Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI). Kedua
serikat buruh ini juga menyuarakan tuntutan yang sama. Diantaranya, mendesak
Menaker mencabut Surat Edaran (SE) Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang
Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Lalu menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta
Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana
Negara, beberapa waktu lalu. Dalam demo itu, salah satu orator menegaskan tahun
ini pemerintah telah berbuat tidak adil kepada buruh. Dengan disahkannya UU
Cipta Kerja dan SE Menaker tentang penundaan UMP 2021, nasib buruh semakin
menderita ditengah pandemi Covid-19. Karena itu, buruh akan terus melakukan
perlawanan, selama masih ada kebijakan yang merugikan buruh.
Trisnur Priyanto Sekjen DPP FSB GARTEKS-KSBSI dalam
orasinya menegaskan pemerintah saat ini tidak lagi memikirkan nasib buruh,
hanya lebih berpihak pada kepentingan pemodal. Seharusnya, di hari Pahlawan
ini, Presiden Jokowi lebih mementingkan nasib kaum buruh. Jangan hanya terlalu
memberikan karpet merah kepada kelompok kapitalis.
“Aksi demo kita hari ini adalah bukan untuk kepetingan
organisasi kita, melainkan untuk menghormati jasa para pahlawan dan generasi
Indonesia selanjutnya,” kata Trisnur, saat melakukan orasi.
Trisnur mengingatkan agar buruh tetap membangun kekuatan
dan solidaritas dalam melakukan penolakan UU Cipta Kerja dan mencabut SE
Menaker tentang penundaan UMP 2021. Sebab, yang terjadi hari ini kebebasan
berpendapat pun semakin dikekang. Sehingga masyarakat semakin takut dalam
mengeluarkan pendapat.
“Sekarang ini telah banyak orang-orang kritis yang
berpendapat di media sosial (Medsos), justru banyak dianggap menyebarkan fitnah
(hoax). Padahal argumentasi kritis itu berlandaskan fakta dan data. Buruh harus
tetap kritis, jangan sampai kita biarkan sekelompok elit membunuh demokrasi di
negri ini,” tegasnya.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Trisnur mengatakan
aktivis FSB GARTEKS KSBSI dari beberapa wilayah di Banten hendak melakukan aksi
demo di Istana Negara Jakarta pun diblokir oleh aparat kepolisian. Oleh sebab
itu, dia menyampaikan buruh tidak boleh patah semangat. Salah satunya tetap
melakukan perlawanan menolak UU Cipta Kerja yang akan menghancurkan masa depan
buruh di dunia kerja.
“Omnibus law UU
Cipta Kerja tak semata hanya merugikan buruh. Tapi semua masyarakat luas pun
ikut terdampak kerugian dari undang-undang ini,” tandasnya. (A1)
Sekira pukul 14.00 WIB, akhirnya perwakilan serikat
buruh diterima perwakilan Kemnaker untuk membahas desakan mencabut SE Menaker
tentang penundaan UMP 2021. (A1)