PHK di Depan Mata, 500 Buruh Koperasi Karyawan Inalum Terancam jadi Pengangguran

PHK di Depan Mata, 500 Buruh Koperasi Karyawan Inalum Terancam jadi Pengangguran

Muhammad Yusri, Ketua Federasi Serikat Buruh, Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Batu Bara saat perundingan tripartit di Disnaker Batubara. (Foto: Istimewa)

Baca juga: 

KSBSI.org, BATUBARA - Ancaman PHK Massal mendera koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) lantaran tak lagi mendapat kontrak kerja dari PT Inalum. Diperkirakan Lebih dari 500 buruh atau karyawan terancam kena PHK.

Menanggapi persoalan ini, Muhammad Yusri, Ketua Federasi Serikat Buruh, Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Batu Bara, mengatakan, dengan kondisi Kokalum yang tidak lagi diberi kerja oleh Inalum, terdapat 500 Buruh Kokalum yang terancam menganggur.

"Padahal Presiden (Joko Widodo) dan Gubernur Sumut dimasa pandemi ini menganjurkan agar tidak ada PHK, dalam hal ini seharusnya Inalum menjalankan anjuran pemerintah." kata Yusri dalam keterangan yang dikutip Senin (28/6/2021).

Ia menyesalkan, akibat tidak memberikan Kokalum peluang kerja di Inalum, mengakibatkan PHK besar-besaran terhadap buruh yang bekerja di Koperasi karyawan Inalum.

"Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen Inalum bahwa buruh yang kena PHK akan dipekerjakan lagi di tempat lain, namun beralih dari status pekerja tetap menjadi pekerja harian, itu pun tidak semuanya dan ini tentu banyak sekali merugikan buruh kita di daerah," kata Yusri.

Ia mulai mengkhwatirkan apabila tindakan ini terus dibiarkan akan memberi peluang perusahaan berlaku sewenang-wenang terhadap nasib buruh di kawasan Industri Kuala Tanjung.

Muhammad Yusri kemudian meyakini tidak semua buruh yang bakal di PHK itu dapat terserap di sejumlah perusahaan yang mendapat kerja di PT Inalum.

Sebelumnya, Direktur PT DMK Heri Nasution menerangkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya di bawah naungan Kokalum akan menutup seluruh seksi usaha pada bulan Mei tahun 2022 mendatang. 

Dari informasi itu, Muhammad Yusri menyampaikan meskipun sebelumnya dari perwakilan manajemen Inalum telah melakukan negoisasi terkait 500 pekerja yang bakal di-PHK atau pekerja yang sudah di PHK.

"Memang ada negosiasi dengan serikat pekerja kita terkait penempatan buruh di tempat lain, tapi upaya itu tidak dapat menjamin kesejahteraan buruh. Contoh kita di Kokalum dulunya karyawan tetap, setelah akan dipindahkan ke perusahaan baru, dengan status karyawan harian. Dan ini artinya merugikan buruh, selain itu artinya pekerja yang diserap juga tidak signifikan dari jumlah 500 karyawan," kata Yusri.

Selanjutnya Yusri menegaskan kepada Bos Kokalum terkait dengan ketidakpastian kerja ini mulai dari sekarang agar segera membayarkan dahulu pesangon terhadap para pekerja yang lebih dulu Di-PHK untuk diprioritaskan. 

Menurutnya itu sudah menjadi kewajiban Kokalum. "Jangan biarkan masalah perburuhan ini terus menumpuk, karena hal itu akan menimbulkan gejolak yang tidak sehat bagi masa depan kawasan industri Kuala Tanjung." imbuh dia.

"Karena ini bisa menjadi potret buram masa depan buruh Kuala Tanjung di Objek Vital Nasional seperti Kuala Tanjung, karena sejauh ini kita sudah berusaha menahan diri untuk tidak buat gelombang atau gejolak perburuhan, kami berharap agar PT Inalum dan Kokalum untuk segera saling kordinasi terkait pesangon dan kepastian kerja bagi buruh kami,"  ucap Yusri berharap agar Inalum untuk proaktif mempertimbangkan masalah kursial ini.

Selanjutnya Yusri berharap agar kepala Daerah dan DPRD setempat seperti Bupati dan Komisi di sektor ketenagakerjaan untuk dapat Minta Perusahaan di kawasan Industri Kuala itu agar dapat ikut minimalisir PHK.

Menimbang misi Bupati di daerah itu salah satunya terkait kesejahteraan Buruh, dengan demikian Yusri berharap agar Bupati dan DPRD minta Pemerintah Pusat untuk Ambil Kebijakan yang memihak kepada Tenaga Kerja lokal.

"Kami berharap Bupati dan DPRD ikut meminta pemerintah pusat bisa menimbang-menimbang terhadap kebijakan yang akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja di Kuala Tanjung ,” kata Yusri.

Menurutnya, pengurangan tenaga kerja yang dilakukan Kokalum karena alasan Inalum tidak  memberi peluang kerja di Kokalum dapat berimbas pada pengangguran.

"Apa Bupati tidak malu bahwa akan ada banyak lonjakan pengangguran di kawasan Indusri Kuala Tanjung, disamping Pemerintah pusat selalu membangga-bangkan Kuala Tanjung," pungkasnya.

Rapat Tripartit

Terkait ini, Bupati yang diwakili oleh dinas Ketenagakerjaan melalui Seksi Perselisihan hubungan Industrial Ahyar Matondang mengatakan akan kembali mengelar rapat Tripartit dengan memangil kembali perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha dengan tujuan memberikan saran, solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan tersebut.

"Nanti kita akan kembali gelar Tripartit dengan memangil Kokalum dan Inalum," tandasnya.

Alasan Inalum Hentikan Pekerjaan Tidak Diketahui

Sebelumnya, Heri Nasution, bos PT Dinamika Mandiri karya (DMK), yang merupakan aktor dari anak usaha Koperasi Karyawan Inalum yang selama ini mengerjakan sejumlah sektor usaha di kawasan PT Inalum mengatakan, ia tidak mengetahui apa alasan Inalum tidak memberikan kontrak kerja yang baru untuk perusahaannya.

"Kita tidak lagi dikasi kerja sama Inalum, sampai sekarang kami tidak tau alasannya," ungkap Heri Nasution saat rapat tripartit antara Kokalum bersama pengurus FSB NIKEUBA Kab. Batubara di kantor Dinas Tenaga Kerja Batu Bara, Senin 28 Juni 2021.

Ia mengatakan, pada bulan 7 (Juli 2021) ini pekerjaan karyawan (Buruh) Kokalum habis tidak ada pekerjaan lagi, kecuali hanya catering, toko dan driver, itu pun juga akan habis pada bulan 3 dan 5 tahun 2022, mungkin akan ada PHK susulan lagi, kira-kira total lebih dari 500 karyawan akan di-PHK." kata Heri Nasution.

Selanjutnya Heri menerangkan, jumlah keseluruhan pekerja di Kokalum terdapat 500 karyawan. Semua karyawan tersebut dengan kosongnya pekerjaan Kokalum di Inalum  semua pekerja Kokalum kini bakal di-PHK.

Saat ditanya bagaimana proses pembayaran Pesangon atau konpensasi bagi pekerja yang yang bakal dan yang sudah di-PHK oleh Kokalum, Heri menerangkan itulah alasan kenapa PT Inalum meminta Kokalum agar melakukan audit internal yang saat ini tengah dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP) sebulan lalu.

Salah satu tujuan audit adalah memperhitungkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi pesangon pekerja Kokalum yang sudah dan yang nantinya akan di-PHK.

Sehubungan saat ini KAP tengah mengaudit aset dan keuangan Kokalum, untuk itu Heri mengaku tak bisa banyak berkomentar. "kita tunggu sampai audit ini selesai," tandasnya. [*/RED]

Komentar