KSBSI.org, Jakarta- Pemeritah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk mengendalikan laju penularan COVID-19 di tempat kerja. Meskipun angka penularan COVID-19 secara nasional semakin terkendali, P2K3 dituntut untuk semakin efektif membina K3, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja, agar laju lonjakan COVID-19 tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Baca juga:
“Kami akan
melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan
protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja
dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan
maupun pada saat di rumah,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang,
dalam acara Pertemuan Nasional bertemakan Evaluasi Efektivitas P2K3 Dalam
Penanganan COVID-19 di Jakarta, Senin (18/10).
Dirjen Haiyani
mengatakan, guna menekan penularan COVID-19 di perusahaan, Kemnaker telah
menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan
Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi
Corona Virus Disease (COVID-19).
Menurutnya, SE
tersebut merupakan imbauan agar para Gubernur mengambil Langkah strategis dalam
upaya penanganan Covid-19 khususnya di tempat kerja. Di mana dalam poin 5 SE tersebut telah
ditekankan tentang pengefektifan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (P2K3) di Perusahaan dalam Menyusun dan melaksanakan Langkah-langkah
Strategis sebagai Antisipasi terjadinya Keadaan Darurat.
“Bagi perusahaan
yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
COVID-19 P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud agar berkoordinasi
dengan Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Daerah setempat,” katanya.
Dirjen Haiyani
menjelaskan, P2K3 adalah sebuah lembaga independen di tempat kerja yang
merupakan wadah kerja sama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan K3.
Ia pun
menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras para Kepala Dinas
Ketenagakerjaan beserta jajarannya, yang sudah mendorong terbentuknya P2K3 dan
memberdayakannya melalui upaya-upaya pembinaan, serta mekanisme pengawasan
lainnya, termasuk juga kepada semua pihak yang telah mendukung secara aktif
dalam mengembangkan, mempromosikan, serta membudayakan K3.
“Kami terus
mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti disini, terlebih dengan
kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan
Covid-19,” jelasnya.
Pertemuan P2K3
Nasional ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Kepala Dinas
Ketenagakerjaan provinsi, P2K3, Pengawas Ketenagakerjaan. Pertemuan dimaksudkan
untuk mengevaluasi efektivitas peran P2K3 terhadap penanganan pandemi COVID-19
di dunia usaha/dunia industri. (Red/A1)