Kembali Aksi Demo, KSBSI Tegaskan Tolak UU Cipta Kerja dan Upah Murah

Kembali Aksi Demo, KSBSI Tegaskan Tolak UU Cipta Kerja dan Upah Murah

.

KSBSI.org, JAKARTA-Buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali melakukan unjuk rasa. Aksi demo ini bertitik pusat disekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam aksi demo ini, mereka menolak putusan formil uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) ini dianggap tidak memihak pada keadilan buruh.

Baca juga:  Aktivis FSB NIKEUBA: Buruh Semakin Ditindas Lewat Upah Murah, Hanya Satu Kata Lawan! ,


Satu sisi, putusan ini menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Namun anehnya, undang-undang ini tetap berlaku serta dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dan Hakim MKRI juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan selama 2 tahun. Artinya, pembuatan UU Cipta Kerja memang bermasalah, namun dipaksa tetap berlaku.

 


Kemudian, pada satu sisi amar putusan lainnya menyatakan pemerintah harus menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Bagi KSBSI, putusan MKRI tidak memberikan solusi bagi buruh dan rakyat Indonesia.

Namun hanya menciptakan masalah baru antara pengusaha dan pemerintah. Oleh sebab itu, dalam pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan Elly Rosita Silaban, Dedi Hardianto, Presiden dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSBSI menyatakan sikap tegas atas putusan Hakim MKRI, diantaranya:

 

1. Menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

2. Menolak upah murah.

3. Menolak perluasan alih daya/outsourching.

4. Menolak UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

5. Mendesak presiden untuk menerbitkan PERPPU dan menyatakan klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerjam dan semua peraturan turunannya ditangguhkan pelaksanaannya sampai selesai perbaikan UU Cipta Kerja.

 

KSBSI juga mendesak Presiden Joko Widodo segera mendengarkan tuntutan buruh. Aktivis buruh menilai, kebijakan Jokowi lebih dalam ketenagakerjaan lebih mengutamakan kepentingan investor. Kalau tidak didengarkan, maka buruh akan tetap melakukan perlawanan. (A1)  

Komentar