KSBSI.org, Dalam rapat agenda kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022), Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, paling tertinggi. Dan UMP terendah memiliki perbedaan yang cukup jauh, adalah di Jawa Tengah.
Baca juga: Seorang Buruh Perempuan Hamil di PHK Sepihak Oleh PT BIG Dengan Alasan Kontrak Habis ,
Kata Ida Fauziyah, pada 16 Desember 2021 lalu, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 16 sudah mengeluarkan keputusan untuk
merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Atau tepatnya naik sebesar Rp
225.667. Sehingga besaran UMP (Jakarta) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
“Setelah ada keputusan revisi UMP, maka upah pekerja yang
paling tertinggi itu ada di DKI Jakarta,” ucapnya.
Nah, UMP yang terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935.
Jadi, jika dihitung maka perbedaan UMP Jakarta dan Jawa Tengah mencapai Rp
2.828.919.
Selain itu, dia menjelaskan kenaikan UMP 2022 yang tertinggi
di Sulawesi Tenggara sebesar 6,21 persen dan kenaikan terendah di Aceh sebesar
0,05 persen. Kemudian, setelah Pemprov DKI merevisi kebijakan UMP, pada 16
Desember 2021 Gubernur Jambi juga ikut merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 2,62
persen.
“Atau senilai Rp 68.778 sehingga besaran UMP 2022 menjadi Rp
2,69 juta,” ungkapnya.
Kemudian, ada 4 provinsi yang ternyata tidak mengalami
penyesuaian. Diantaranya Sulawesi Utara,
Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Dan ada satu provinsi
yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2022 disebut tidak sesuai dengan ketentuan
yakni Sulawesi Tenggara.
“Terakhir ada tiga provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak
sesuai formula perhitungan upah minimum dan mengumumkan sesuai tenggat waktu
yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat,” jelasnya. (berbagai sumber)