KSBSI.org, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menyampaikan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo. Rencana aksi demo ini akan dilakukan pada 09 Maret 2022, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigran (Disnaker) Kabupaten Sukabumi.
Abdul
Aziz Pristiadi Ketua Cabang DPC FSB GARTEKS Sukabumi menyampaikan bahwa serikat
buruhnya memang akan melakukan aksi demo. Surat pemberitahuan demo juga sudah
dikirim ke Kepala Kepolisian Resor Kota
Sukabumi. Pihaknya akan menyuarakan kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sepihak dan pemberangusan serikat buruh (union busting) yang dialami Pengurus
Komisariat (PK) dan anggotanya di PT. Busana Indah Global (BIG).
“Masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2021,
tapi kami sangat menyayangkan pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terkesan
tidak serius menyelesaikannya,” ucapnya, Selasa (1/3/2022).
Dia
juga menyampaikan, Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan terhadap pelanggaran-pelanggaran
hak normatif dan Pemberangusan Serikat (Union Busting) yang terjadi di PT.
Busana Indah Global kepada Pengurus dan anggota FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG.
“Termasuk,
pihak birokrasi yang menangani masalah kami prosesnya lamban dalam penanganan
penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” ungkap Aziz.
Sebenarnya
upaya penyelesaian DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi dengan PT. Busana
Indah Global melalui tahapan mediasi. Dan surat permohonan mediasi sudah dilayangkan
ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada 18 Januari 2022.
“Tapi
sampai hari ini masih belum ada penjadwalan mengenai mediasi,” ujarnya.
Menurutnya,
hal ini sangatbertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 15
Undang-undang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial dan pasal 15 ayat
(1) Permenakertrans No. 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi yang menyatakan bahwa
Mediator wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian
perselisihan.
“Kemudian
ditemukan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah dibubuhi
stample dan tandatangan oleh pejabat Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang
sangat merugikan anggota kami di PT. BIG,” ucapnya.
Mengacu
pada bukti-bukti yang sudah ditemukan, Aziz pun akhirnya memutuskan serikat
buruhnya akan turun ke jalan melakukan aksi demo. Ada 100 massa buruh yang siap
unjuk rasa, diantaranya dari PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG, PK FSB GARTEKS KSBSI
PT YAKJIN, PK FSB GARTEKS KSBSI PT NESA, Solidaritas dari DPC GARTEKS KSBSI
se-Jawa Barat.
Ada
tuntutan yang akan disuarakan saat aksi demo:
1. Usut
Tuntas Pelanggaran-pelanggaran hak normatif dan tindakan union busting yang
dilakukan perusahaan terhadap pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG.
2. Mendesak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi harus segera menjadwalkan mediasi untuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi dengan PT. BIG
3. Hentikan
Praktik Manipulasi data PKWT yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten
Sukabumi.
“Selama
aksi demo nanti kami akan tetap mematuhi aturan hukum dan menerapkan Protokol
Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi ini,” tutupnya. (AH)