Buruh GARTEKS KSBSI Sukabumi Bakal Demo Disnakertrans, Tuntut Penyelesaian Kasus PHK Sepihak di PT.BIG

  Buruh GARTEKS KSBSI Sukabumi Bakal Demo Disnakertrans, Tuntut Penyelesaian Kasus PHK Sepihak di PT.BIG

.

KSBSI.org, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menyampaikan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo. Rencana aksi demo ini akan dilakukan pada 09 Maret 2022, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigran (Disnaker) Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Aktivis Buruh GARTEKS Kabupaten Serang dan FSB Cikoja Turun ke Jalan, Lakukan Penggalangan Dana Untuk Korban Gempa Sumur Pandeglang ,

Abdul Aziz Pristiadi Ketua Cabang DPC FSB GARTEKS Sukabumi menyampaikan bahwa serikat buruhnya memang akan melakukan aksi demo. Surat pemberitahuan demo juga sudah dikirim ke  Kepala Kepolisian Resor Kota Sukabumi. Pihaknya akan menyuarakan kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pemberangusan serikat buruh (union busting) yang dialami Pengurus Komisariat (PK) dan anggotanya di PT. Busana Indah Global (BIG).

 “Masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2021, tapi kami sangat menyayangkan pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terkesan tidak serius menyelesaikannya,” ucapnya, Selasa (1/3/2022).

Dia juga menyampaikan, Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan terhadap pelanggaran-pelanggaran hak normatif dan Pemberangusan Serikat (Union Busting) yang terjadi di PT. Busana Indah Global kepada Pengurus dan anggota FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG.     

“Termasuk, pihak birokrasi yang menangani masalah kami prosesnya lamban dalam penanganan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” ungkap Aziz.

Sebenarnya upaya penyelesaian DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi dengan PT. Busana Indah Global melalui tahapan mediasi. Dan surat permohonan mediasi sudah dilayangkan ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada 18 Januari 2022.

“Tapi sampai hari ini masih belum ada penjadwalan mengenai mediasi,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini sangatbertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial dan pasal 15 ayat (1) Permenakertrans No. 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi yang menyatakan bahwa Mediator wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.

“Kemudian ditemukan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah dibubuhi stample dan tandatangan oleh pejabat Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang sangat merugikan anggota kami di PT. BIG,” ucapnya.

Mengacu pada bukti-bukti yang sudah ditemukan, Aziz pun akhirnya memutuskan serikat buruhnya akan turun ke jalan melakukan aksi demo. Ada 100 massa buruh yang siap unjuk rasa, diantaranya dari PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG, PK FSB GARTEKS KSBSI PT YAKJIN, PK FSB GARTEKS KSBSI PT NESA, Solidaritas dari DPC GARTEKS KSBSI se-Jawa Barat.

Ada tuntutan yang akan disuarakan saat aksi demo:

1.  Usut Tuntas Pelanggaran-pelanggaran hak normatif dan tindakan union busting yang dilakukan perusahaan terhadap pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG.

2.  Mendesak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi harus segera menjadwalkan mediasi untuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi dengan PT. BIG

3. Hentikan Praktik Manipulasi data PKWT yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Selama aksi demo nanti kami akan tetap mematuhi aturan hukum dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi ini,” tutupnya. (AH)

Komentar