Pemerintah Sambut Baik Gagasan Aktivis Serikat Buruh Tentang Perbaikan K3

Pemerintah Sambut Baik Gagasan Aktivis Serikat Buruh Tentang Perbaikan K3

.

KSBSI.org, JAKARTA-Aktivis Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang mengatasnamakan Komite Bersama Penguatan Regulasi dan Pelaporan Perusahaan Tentang Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3) melakukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dan pertemuan langsung diterima Haiyani Rumondang Direktur Jenderal (Dirjen) Binawasnaker dan K3 Kemenaker RI bersama stafnya.

Baca juga:  Komite Bersama 5 Konfederasi Sampaikan Kertas Posisi Tentang Penguatan K3 ke BPJSTK,


Sekadar tahu, audiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau hari K3 Nasional. Karena itulah, perwakilan aktivis buruh meluncurkan Kertas Posisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SP) tentang Penguatan K3 di Tempat Kerja Untuk Pencegahan Kecelakaan Kerja. Kemudian buku tersebut akan diberikan ke beberapa birokrasi pemerintah dan organisasi pengusaha seperti APINDO serta KADIN Indonesia .

Intinya, tujuan audiensi dan pembuataan buku untuk mendorong pelaksanaan K3 disetiap perusahaan. Serta lebih menekankan dan mengutamakan agar advokasi K3 menjadi kebutuhan mendesak. Karena penerapan K3 di dunia kerja itu kewajiban perusahaan sesuai peraturan pemerintah. Dimana perannya untuk memberikan perlindungan kesehatan maupun mencegah kecelakaaan kerja.

Haiyani Rumondang mengatakan Kemnaker sangat mengapresiasi atas inisiatif audiensi yang dilakukan Komite Bersama Penguatan Regulasi dan Pelaporan Perusahaan Tentang Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3). Apalagi berhasil membuat Kertas Posisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SP) tentang Penguatan K3 di Tempat Kerja Untuk Pencegahan Kecelakaan Kerja.

Pemerintah menyadari memang masih banyak yang harus diperbaiki terutama dalam penyempurnaan serta peningkatan pelaksanaan K3. Karena persoalan K3 tidak kalah pentingnya dengan norma upah dan  menjadi bagian yang fundamental di dunia kerja.

“Jangan isu upah saja yang disuarakan aktivis buruh, masalah K3 juga sangat perlu,” ucapnya beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Dirjen Binawasnaker lantai 7, Gedung Kemnaker RI Jakarta.


Haiyani menyampaikan Kemnaker berjanji  akan terus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk perwakilan serikat buruh, seperti apa yang dijelaskan dalam kertas posisi K# tersebut. Sehingga nantinya bisa ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat yang terkait. Perlu diketahui, Kemnaker sendiri telah memiliki 3 direktorat yang masih ada kaitannya dengan K3.

Seperti Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Bina Pemeriksaaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Kebetulan 3 direktorat ini saya undang ikut hadir pertemuan, supaya kita berdiskusi lebih luas dan mencari solusinya,” kata Haiyani.

Sulistri salah satu perwakilan audiensi menyampaikan Komite Bersama K3 ini terdiri dari 5 Konfederasi. Diantaranya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI CAITU).

Didalam Komite Bersama ini ada 3 kelompok yang mempunyai tugas masing-masing.  Komite pertama tentang advokasi, kedua bagaimana untuk menguatkan tentang P2K3, yang ke tiga lebih menguatkan kelembagaanya.

“Kami juga bekerja sama dengan ILO sebagai fasilitator. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, dengan proses yang cukup panjang. Pada November 2021 kami melakukan Workshop K3, dilanjut pada Januari 2022 juga melakukan agenda yang sama dan yang terakhir launching tentang kertas posisi ini,” ucap Sulistri yang juga Sekjen KAMIPARHO KSBSI.

Terkait rekomendasi Kertas Posisi K3, Sulistri menyampaikan memang perlu ada yang harus dievaluasi. Terutama poin-poin yang tertuang memang punya alasan mendasar untuk perlunya kolaborasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami juga akan melakukan auidensi dengan pihak terkait lainnya, misalnya dengan Komisi IX DPR RI, APINDO, KADIN Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dia berharap kertas posisi tentang K3 ini bisa berkontribusi untuk perubahan. Dan meminta komitmen pemerintah dalam mendukung posisi K3 di Internasional, dalam hal ini, bagaimana posisi pemerintah dalam membawa pelaksanaan K3 ini di forum International Labour Conference (ILC) tahun 2022.

”Harapan kami, pemerintah mendukung keputusan K3 menjadi hak dasar (fundamental right) dan segera meraifikasi konvensi ILO tentang K3,” ucapnya. (Andi/AH)

Komentar