KSBSI.org, JAKARTA-Aktivis Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang mengatasnamakan Komite Bersama Penguatan Regulasi dan Pelaporan Perusahaan Tentang Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3) melakukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dan pertemuan langsung diterima Haiyani Rumondang Direktur Jenderal (Dirjen) Binawasnaker dan K3 Kemenaker RI bersama stafnya.
Baca juga: Komite Bersama 5 Konfederasi Sampaikan Kertas Posisi Tentang Penguatan K3 ke BPJSTK,
Sekadar tahu, audiensi ini juga merupakan
tindak lanjut dari memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau hari
K3 Nasional. Karena itulah, perwakilan aktivis buruh meluncurkan Kertas Posisi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SP) tentang Penguatan K3 di Tempat Kerja
Untuk Pencegahan Kecelakaan Kerja. Kemudian buku tersebut akan diberikan ke
beberapa birokrasi pemerintah dan organisasi pengusaha seperti APINDO serta
KADIN Indonesia .
Intinya, tujuan audiensi dan pembuataan
buku untuk mendorong pelaksanaan K3 disetiap perusahaan. Serta lebih menekankan
dan mengutamakan agar advokasi K3 menjadi kebutuhan mendesak. Karena penerapan K3
di dunia kerja itu kewajiban perusahaan sesuai peraturan pemerintah. Dimana
perannya untuk memberikan perlindungan kesehatan maupun mencegah kecelakaaan
kerja.
Haiyani Rumondang mengatakan Kemnaker
sangat mengapresiasi atas inisiatif audiensi yang dilakukan Komite Bersama
Penguatan Regulasi dan Pelaporan Perusahaan Tentang Keselamtan dan Kesehatan
Kerja (K3). Apalagi berhasil membuat Kertas Posisi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh (SB/SP) tentang Penguatan K3 di Tempat Kerja Untuk Pencegahan Kecelakaan
Kerja.
Pemerintah menyadari memang masih banyak
yang harus diperbaiki terutama dalam penyempurnaan serta peningkatan
pelaksanaan K3. Karena persoalan K3 tidak kalah pentingnya dengan norma upah
dan menjadi bagian yang fundamental di
dunia kerja.
“Jangan isu upah saja yang disuarakan
aktivis buruh, masalah K3 juga sangat perlu,” ucapnya beberapa waktu lalu di
Ruang Rapat Dirjen Binawasnaker lantai 7, Gedung Kemnaker RI Jakarta.
Haiyani menyampaikan Kemnaker berjanji akan terus meningkatkan kolaborasi dan
koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk perwakilan serikat buruh, seperti
apa yang dijelaskan dalam kertas posisi K# tersebut. Sehingga nantinya bisa
ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat yang terkait. Perlu
diketahui, Kemnaker sendiri telah memiliki 3 direktorat yang masih ada
kaitannya dengan K3.
Seperti Direktorat Bina Sistem Pengawasan
Ketenagakerjaan, Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Direktorat Bina Pemeriksaaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Bina Pengujian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan
dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Kebetulan 3 direktorat ini saya undang
ikut hadir pertemuan, supaya kita berdiskusi lebih luas dan mencari solusinya,”
kata Haiyani.
Sulistri salah satu perwakilan audiensi
menyampaikan Komite Bersama K3 ini terdiri dari 5 Konfederasi. Diantaranya
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia
(KSARBUMUSI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI CAITU).
Didalam Komite Bersama ini ada 3 kelompok
yang mempunyai tugas masing-masing. Komite
pertama tentang advokasi, kedua bagaimana untuk menguatkan tentang P2K3, yang
ke tiga lebih menguatkan kelembagaanya.
“Kami juga bekerja sama dengan ILO sebagai
fasilitator. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, dengan proses yang cukup
panjang. Pada November 2021 kami melakukan Workshop K3, dilanjut pada Januari
2022 juga melakukan agenda yang sama dan yang terakhir launching tentang kertas
posisi ini,” ucap Sulistri yang juga Sekjen KAMIPARHO KSBSI.
Terkait rekomendasi Kertas Posisi K3,
Sulistri menyampaikan memang perlu ada yang harus dievaluasi. Terutama
poin-poin yang tertuang memang punya alasan mendasar untuk perlunya kolaborasi
dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami juga akan melakukan auidensi dengan
pihak terkait lainnya, misalnya dengan Komisi IX DPR RI, APINDO, KADIN
Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dia berharap kertas posisi tentang K3 ini
bisa berkontribusi untuk perubahan. Dan meminta komitmen pemerintah dalam
mendukung posisi K3 di Internasional, dalam hal ini, bagaimana posisi
pemerintah dalam membawa pelaksanaan K3 ini di forum International Labour
Conference (ILC) tahun 2022.
”Harapan kami, pemerintah mendukung
keputusan K3 menjadi hak dasar (fundamental right) dan segera meraifikasi
konvensi ILO tentang K3,” ucapnya. (Andi/AH)