Kalau Tak Ada Niat Serius, Penerapan Struktur dan Skala Upah Tak Memihak Buruh

Kalau Tak Ada Niat Serius, Penerapan Struktur dan Skala Upah Tak Memihak Buruh

.

KSBSI.org, Pada Desember 2021, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mendesak agar semua pengusaha memberikan upah layak untuk pekerjanya sesuai peraturan. Dia juga menyinggung, bahwa masih banyak perusahaan yang tidak patuh pada aturan Struktur dan Skala Upah. Berdasarkan catatan dari pemerintah, sampai akhir tahun 2021, hanya 23 persehn perusahaan yang sudah menerapkannya, selebihnya belum menjalankannya.

Baca juga:  PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight Garment Kabupaten Semarang Diduga Mengalami Pemberangusan Serikat Buruh ,

Ida Fauziyah berkomitmen, pada 2022 ini dirinya bakal mendorong agar penerapan Struktur dan Skala Upah bisa dilakukan di semua perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Pihaknya juga bakal meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis terkait aturan tersebut.  

“Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi teguran sampai perusahaannya akan dibekukan oleh pemerintah,” ucapnya.

Sutrisna SH dari Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI) menilai peraturan Struktur dan Skala Upah yang dibuat pemerintah memang tujuannya baik. Tapi, jika dikaji dalam perspektif hukum soal sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya, dia menilai aturannya masih lemah. 

“Apalagi, setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, saya nilai status hubungan kerja buruh di perusahaan itu semakin tidak jelas dalam urusan kontrak kerjanya,” ucapnya, saat diwawancarai di Kantor KSBSI, Cipinang Muara Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Sutrisna juga menilai penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan nantinya justru lebih menguntungkan perusahaan. Sebab si pengusaha akan membuat aturan baru, dengan membuat kebijakan kontrak dibawah 1 tahun. “Bisa saja nanti kontrak kerja untuk buruh hanya 9 bulan,” ungkapnya. 

Artinya, penerapan Struktur dan Skala Upah sekarang ini yang berhubungan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, legalitasnya tidak kuat. Ditambah petugas pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi masih sangat lemah. Serta kurang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Padahal kalau melihat produk Permenaker No. 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah, justru ada sanksi pidana kepada perusahaan kalau tidak menaatinya.  

Nah, penerapan Struktur dan Skala Upah tahun ini juga kontradiksi dimasa pandemi Covid-19. Pasalnya, saat ini pun banyak perusahaan mengalami krisis keuangan. Kalau pun nantinya pemerintah memberikan sanksi pembekuan kepada perusahaan karena melanggar aturan ini, tentu bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena Jokowi sendiri sedang gencar-gencarnya mengundang investor dari dalam dan luar negeri untuk membuka lapangan pekerjaan di negara ini,” pungkasnya. 

Menurutnya, saat Menaker mendesak agar perusahaan wajib menjalankan Strutur dan Skala Upah, sepertinya dia sedang membuat pengalihan isu, dibalik kecemasan buruh yang lagi banyak menolak upah murah. Nah, kalau dikaji secara kritis, kebijakannya itu tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Karena, selain peraturan tersebut, sampai hari ini masih banyak pengusaha nakal tidak patuh membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Padahal, kalau mengacu dari peraturan ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak memberikan UMK sesuai aturan pemerintah ada sanksi pidananya. Tapi faktanya justru berbalik, penegakan hukum dalam ketenagakerjan kita masih tumpul,” ungkapnya. 

Butuh Keseriusan  

Dia juga menyampaikan kalau pemerinta membuat peraturan tersebut, jangan sekadar retorika, tapi harus sesuai fakta. Kalau ada perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka pihak pengawas ketenagakerjaan berani menindak tegas. Bukan lari dari tanggung jawab dan memberikan alasan yang tidak masuk akal. 

“Saya berharap peraturan Struktur dan Skala Upah juga jangan sekadar jargon. Namun harus bisa membuktikannya untuk memihak kesejahteraan buruh,” lugasnya.

Contoh logikanya, seandainya perusahaan mau menjalankannya, apakah pengusaha mau menyesuaikan upah bagi buruhnya yang sudah bekerja diatas 15 atau 20 tahun? Sebab, standar UMK menurut standar Struktur dan Skala Upah sekarang ini sebesar 0 sampai 1 tahun. 

“Bagi saya, ini menjadi pertanyaan sendiri kepada Kemnaker yang harus segera dijawab,” ujarnya.

Intinya, ia menegaskan penerapan Struktur dan Skala Upah kalau tidak ada komitmen yang kuat dari pemerintah, maka tidak ada manfaatnya. Namun, kalau dijalankan serius, manfaatnya sangat positif bagi buruh. Oleh sebab itulah, Sutrisna menyarankan peraturan ini ada baiknya dilengkapi aturan hukum yang mengikat.

Terakhir, agar perusahaan patuh menjalankan penerapan Struktur dan Skala Upah, dia mengatakan peran serikat buruh sangat berperan penting untuk memperjuangkannya. Karena, sejak peraturan ini dijalankan dari tahun 2017, faktanya masih banyak perusahaan yang tida menjalankannya.

“Niat pemerintah memang sudah bagus membuat kebijkakan Struktur dan Skala Upah. Tapi aturan ini hanya sekadar formalitas dan tidak dipatuhi oleh perusahaan, maka hanya menimbulkan kekecewaan buat buruh,” tandasnya. (A1)          

Komentar