KSBSI.org,Pada November bulan ini, pemerintah bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2023. Dan sekarang ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang membahas formula upah minimum tersebut sesuai. Dimana, dalam angka formulasinya sesuai dengan aturan, angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: KSBSI: Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO 189 bagi Pekerja Rumah Tangga,
Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan dirinya sudah mengintruksikan
Dirjen PHI Jamsos untuk berdiskusi dengan Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan
Nasional terkait soal upah minimum 2023. Termasuk mengajak diskusi dengan
perwakilan serikat buruh/serikat pekerja.
“Nanti hasil
diskusi dan kajian kenaikan UMP 2023 segera diumumkan bulan November 2022.
Sebelum diumumkan harus ada kesepakatan dari semua pihak, mudah-mudahan
berjalan lancar,” ucapnya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Untuk
kebijakan kenaikan upah minimum 2023 ini, pemerintah tetap mengacu pada
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebagaimana
bunyi Pasal 19 dalam PP 36/2021, upah minimum provinsi ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur. Kemudian diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun
berjalan. Penyesuaian upah minimum provinsi berlaku terhitung mulai 1 Januari
tahun berikutnya.
Sementara itu,
aktivis serikat buruh telah mendesak pemerintah dalam menaikan upah minimum
2023 sebesar 13 persen. Pasalnya, pasca kebijakan kenaikan Harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) berdampak pada kenaikan harga sembako, biaya transportasi serta
kebutuhan lainnya. Kemudian, pertumbuhan ekonomian Indonesia semakin membaik
setelah 2 tahun dihantam pandemi.
Sebelumnya,
Markus Sidauruk Deputi Presiden Bidang Program Konfederasi Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan
turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, membuat perekonomian
buruh terpuruk. Dia menjelaskan, salah satu dampak kebijakan dari PP tersebut
adalah upah buruh di wilayah daerah yang sudah maju akan tertahan.
“Sementara
upah di daerah yang tidak maju juga sampai hari ini terlihat masih sulit maju.
Artinya, kalau semua tertahan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang
tidak baik untuk kedepannya,” ungkapnya di Cipinang Muara Jakarta Timur
beberapa waktu lalu.
Dia juga
menilai disahkannya UU Cipta Kerja dengan peraturan turunannya, Indonesia
mengalami kemunduran upah pada buruh. Padahal, ketenagakerjaan adalah kekayaan
yang dimiliki negara. Sementara, isu pembahasan global saat ini adalah
bagaimana setiap negara memberikan perlindungan jaminan sosial yang baik kepada
semua buruh serta upah yang layak.
Markus
berpendapat pemerintah harus perlu berhati-hati membuat kebijakan ekonomi saat
mengundang investor asing masuk ke negara ini. Jangan hanya mereduksi sumber
daya alam, tapi upah buruh rendah dan kemampuan daya belinya rendah. Karena,
saat ini Indonesia mengalami penurunan upah minimum sebesar 6,58 persen dari
upah minimum yang sebelumnya.
“Tentu saja
hal ini menjadi masalah dan solusinya, pemerintah harus menghentikan mereduksi
hak upah, jaminan perlindungan sosial dan jaminan pekerjaan. Supaya nasib buruh
Indonesia tidak sengsara berkepanjangan,” tegasnya.
Terkait pasca
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin membuat perekonomian buruh
dilematis. Sementara, harga sembako dan kebutuhan lainnya naik. Karena itu,
Markus menyarankan pemerintah agar upah minimum pada 2023, naik sebesar kisaran
7-8 persen. Dan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing, namun dengan
syarat tidak memakai aturan PP Nomor 36. (A1)