Presiden KSBSI: Puas Tidak Puas Permenaker No. 18 Patut Diapresiasi Dibanding PP 36

Presiden KSBSI: Puas Tidak Puas Permenaker No. 18 Patut Diapresiasi Dibanding PP 36

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban

Puas tidak puas penetapan upah dengan memakai Permenaker No. 18 tahun 2022 patut diapresiasi dibandingkan memakai PP 36 yang dipastikan hanya diangka 1-2%.

Baca juga:  Buruh Banten Sodorkan Angka Kenaikan UMP 2023 Sebesar 13%, Ini Dia Penjelasannya ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Presiden KSBSI mengupas polemik penetapan Upah Minimum yang terjadi setiap tahun. Antara pekerja dan pengusahan selalu berbeda pandangan, bahkan pengusaha tidak segan-segan untuk menggugat aturan atau kebijakan pemerintah.

"Setiap penetapan Upah Minimum, setiap tahun, antara pekerja vs pengusaha pasti ada yang merasakan ketidakpuasan. Masalah bisa timbul ketika salah satu pihak merasa dirugikan, atau tidak diajak konsultasi."" tulis Elly di akun Facebook Elly Rosita Silaban, dikutip Kamis (01/12/2022). 

Menurut Elly, tuntutan buruh untuk kenaikan upah tahun 2023 memang masih jauh, KSBSI sendiri menyebut angka 10-11% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi (mengingat PP no. 36 tidak layak dipakai karena induknya inkonstitusional), disisi lain ancaman relokasi kedaerah yang upahnya lebih rendah, isu resesi dan PHK massal telah didengungkan pihak pengusaha.

 "Untuk tahun ini sepertinya antara pemerintah dan pengusaha agak berbeda dimana tahun-tahun sebelumnya bisa dikatakan selalu bersama-sama. Saat ini asosiasi pengusaha menggugat uji materi Permenaker No. 18 tahun 2022 ke MA, alasannya adalah karena adanya dualisme atas regulasi." tulisnya.

Sementara itu, alasan pemerintah menerbitkan  Permenaker No. 18 tahun 2023 adalah sebuah keharusan untuk dapat meningkatkan daya beli buruh, yang otomatis menghidupkan ekonomi riil. Tentu saja buruh mendukung pemerintah, walaupun batas kenaikan upah dibatasi diangka 10%, dan yang terjadi adalah kenaikan antara 5-9% dan ada  satu daerah propinsi (Papua) diangka 2%. 

Elly menerangkan, berdasarkan ILO C131 - Minimum Wage Fixing Convention, 1970 (No. 131) pada Pasal 4 ayat  3a : 

“Dimanapun sesuai dengan sifat dari perangkat penetapan upah minimum, ketentuan juga harus dibuat untuk partisipasi langsung dalam operasinya dari--

 (a) perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja yang bersangkutan atau, jika organisasi semacam itu tidak ada, perwakilan pengusaha dan pekerja yang bersangkutan, atas dasar kesetaraan”

Puas tidak puas penetapan upah dengan memakai Permenaker No. 18 tahun 2022 patut diapresiasi dibandingkan memakai PP 36 yang dipastikan hanya diangka 1-2%. (RED/HTS/MKJ)

Komentar