Tanah KSBSI di JEUNGJING Bebas Blokir dan Perkara, KSBSI Apresiasi Wamen ATR/BPN dan PSI

Tanah KSBSI di JEUNGJING Bebas Blokir dan Perkara, KSBSI Apresiasi Wamen ATR/BPN dan PSI

LBH KSBSI, difasilitasi Korwil KSBSI Riau dan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. (Foto: Istimewa)

"Sudah berulang kali kami bolak-balik ke lokasi tanah, ke kantor desa, kantor camat, kantor bupati dan kantor BPN namun tidak seorang atau tidak satu lembaga pun yang berani mengeluarkan dokumen itu.”

Baca juga:  FSB GARTEKS KSBSI Gelar Training Lobby dan Advokasi Untuk Paralegal,

KSBSI.ORG,   TANGERANG - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kini boleh bernafas lega setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) Badan Pertahanan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan nomor berkas 5462/2023 tertanggal 11 januari 2023, yang menerangkan bahwa Aset tanah milik Koperasi KSBSI di Jeungjing, Cisoka, Kab. Tangerang berstatus aktif, dengan catatan tidak diblokir, tidak dalam kondisi disita dan tidak terdapat riwayat kasus. 

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional menerangkan bahwa :

1.       Sebidang tanah terletak di :

Alamat                                 :

Letak                                    :  JEUNGJING, Kecamatan CISOKA

NIB                                      :  XXXXXXXXXXXX

Pemetaan                           :  Bidang Tanah ini sudah dipetakan

Berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang ada pada Kantor kami, bidang tanah tersebut dinyatakan sudah diterbitkan Sertipikat dengan

Nama pemegang hak          :  KOPERASI ANGGOTA SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (KOPAG SBSI)

Sertipikat                              :  XXXXXXXXXXXXXXXXX  XXXXXXXXXXXXXX Kel. Jeungjing

Luas                                      :  46101 m2

Asal Hak                               :  Pemberian Hak

Status Buku Tanah                :  Aktif

 

2.       Catatan :

·         Bidang tanah ini tidak sedang ditanggungkan

·         Bidang tanah ini tidak terdapat blokir (ditulis dengan huruf berwarna merah)

·         Sertipikat ini tidak terdapat sita (ditulis dengan huruf berwarna merah)

·         Bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus (ditulis dengan huruf berwarna merah)

 

3.       Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ini diterbitkan atas permohonan :

Nama Pemohon               :  SYAFRUDIN ROSADA

Tempat / Tanggal Lahir     :  BOGOR, 23 DESEMBER 1966

Nomor Identitas                :  XXXXXXXXXXX0003

Alamat                              :  XXXXXX XXXX XXXXXXXXX JEUNGJING, CISOKA

 

4.      Untuk Keperluan          : INFORMASI," Demikian surat keterangan yang diperoleh Media KSBSI Digital Network, dikutip Minggu (12/3/2023).

LBH KSBSI dengan difasilitasi Korwil KSBSI Riau dan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. (Foto: Istimewa)

Apresiasi untuk Kementerian ATR/BPN dan PSI 

KSBSI memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah membantu KSBSI dengan terbitnya SKPT tersebut. 

 Jaundi Hutauruk, Korwil KSBSI Provinsi Riau yang memfasilitasi pertemuan dan audiensi KSBSI dengan Kementerian ATR/BPN menjelaskan kronologis awal audiensi. 

“Awalnya ketika LBH KSBSI melalui Pak Haris Manalu (Ketua LBH KSBSI) menyampaikan permasalahan terkait dengan ‘Training Center KSBSI’ yang berlokasi di Jengjing, Cisoka, Kab. Tangerang.” kata Juandi kepada Media KSBSI Digital Network, Minggu (12/3/2023). 

Diterangkannya, adanya blokir oleh BPN atas hak guna bangunan Training Center KSBSI terkait dengan permasalahan gugatan pak Muchtar Pakpahan, maka berdasarkan hal tersebut, Korwil KSBSI Riau melakukan komunikasi kepada kementerian ATR BPN. 

“LBH KSBSI menyampaikan surat permohonan audiensi kepada kementerian ATR/BPN melalui jalur yang ada. Kemudian Korwil KSBSI Riau memfasilitasi pertemuan antara LBH KSBSI dengan Tim Hukum Kementerian ATR/BPN untuk membahas permasalahan pemblokiran HGB Training Center KSBSI di Jeungjing,” urainya. 

Atas diskusi tersebut, kata Juandi, Kementerian ATR/BPN memberi atensi Kepada kantor Pertanahan BPN Tanggerang untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. 

“Terbitlah kemudian SPKT dari BPN Tengerang. Kini Training Center KSBSI di Jeungjing sudah bebas blokir, tidak dalam keadaan disita dan sudah bebas perkara atau tidak dalam keadaan sengketa dan tidak ada riwayat kasus,” tandas Juandi. 

Ia menegaskan, selain tanah Jeungjing, persoalan lainnya adalah Kantor Korwil KSBSI Sumatera Utara yang juga menjadi concern Korwil Riau untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Demikian Juandi. 

Bebas Perkara 

Diketahui, KSBSI memiliki persoalan dengan status tanah milik KSBSI yang telah dibeli beberapa dekade lalu yang terkait dengan gugatan Muchtar Pakpahan (Almarhum) semasa hidup terhadap aset tanah KSBSI di Jeungjing, Cisoka. 

“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 141/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 62/Pdt/2018/PT.DKI, jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 832 PK/Pdt/2020 telah dinyatakan gugatan Alm. Muchtar Pakpahan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima (niet Onvankelijke Verklaard/NO), dan gugatan kedua kalinya dengan perkara Nomor 75/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim tertanggal 9 Februari 2021, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 75/Pdt.G/2021/PN.Jkt tanggal 8 Desember 2021 gugatan kedua ini pun sudah dicabut. Artinya, sekarang tidak ada lagi sengketa di pengadilan atas tanah tersebut," urai LBH KSBSI dalam surat Audiensi yang dikirim ke Kementerian ATR/BPN. 

Dengan demikian SKPT yang diterbitkan atas status tanah Training Center KSBSI di Jeungjing yang menjadi hak milik KSBSI sudah tak ada persoalan lagi. Demikian KSBSI. 

Terima Kasih untuk Wamen ATR/BPN dan PSI 

KSBSI dan LBH KSBSI menyampaikan terima kasih kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah membantu menyelesaikan permasalahan tanah yang dihadapi KSBSI. 

Ketua LBH KSBSI Harris Manalu S H mengatakan, kader PSI sangat sigap menyelesaikan permasalahan tanah yang dihadapi Koperasi Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KOPAG SBSI) dan KSBSI. 

"Bayangkan, sudah hampir 10 tahun sejak awal tahun 2014 kami berhadapan hukum dengan seseorang yang mengklaim tanah dan bangunan milik KSBSI yang terletak di wilayah Tangerang. Bukan hanya berhadapan hukum di pengadilan namun juga berhadapan fisik di lokasi tanah", kata Harris Manalu dalam keterangan resminya kepada Media KSBSI Digital Network. 

Selain berhadapan hukum di pengadilan dan fisik di lokasi tanah, Harris Manalu mengatakan, soal-soal administrasi tanah juga harus diperjuangkan. 

“Kenapa? Karena BPN Tangerang atas permintaan seseorang yang sangat berpengaruh di jamannya itu diduga kuat telah melakukan pemblokiran atas sertifikat tanah tersebut,” terangnya. 

Menurut Harris Manalu, untuk kepastian hukum sudah sejak tahun 2017 LBH KSBSI sebagai kuasa KOPAG SBSI telah berusaha mendapat dokumen yang terkait benar tidaknya sertifikat tanah itu diblokir BPN atas permintaan seseorang itu. 

"Sudah berulang kali kami bolak-balik ke lokasi tanah, ke kantor desa, kantor camat, kantor bupati dan kantor BPN namun tidak seorang atau tidak satu lembaga pun yang berani mengeluarkan dokumen itu.” terang harris. 

“Padahal menurut informasi dari aparat desa yang tidak bersedia dipublis namanya dia melihat surat permohon pemblokiran dan kemudian surat pemblokiran. “ tandasnya. 

Atas bantuan teman-teman kader PSI, kata mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial ini, pada tanggal 15 Desember 2022 di Kantor Kementerian ATR/BPN permasalahan yang dihadapi KSBSI dan KOPAG SBSI akhirnya selesai. 

“Artinya, di atas tanah dan bangunan milik KSBSI tersebut tidak ada lagi permasalahan. Karenanya kami sangat memberi apresiasi dan berterima kasih kepada PSI atas sigapnya kader-nya seperti Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni dan staf ahlinya dan Juandi Hutauruk," tandas Ketua LBH KSBSI ini. 

Ia menegaskan, para kader PSI itu juga sudah menyampaikan komitmennya  untuk segera menyelesaikan pengurusan sertipikat-sertipikat bidang tanah KSBSI di Sumatera Utara dan Kalimantan Timur. 

[REDHUGE/KBB]

Komentar