KSBSI.org,Sebanyak 111 orang karyawan PT. Hijau Pertiwi Indah Planstation (HPIP) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak pernah mendapatkan haknya dengan besaran sebanyak Rp. 4.895.327.882 (Empat Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Baca juga:
Hal ini seperti yang telah disampaikan
oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Kapuas Serikat Buruh
F.Hukatan-KSBSI, M.Junaedi Lumban Gaol,SH, MH. Pada saat Rapat Dengar Pendapat
(RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD setempat, Senin (3/4/2023).
"PT. HPIP tidak pernah
memperhatikan nasib karyawan nya yang telah meninggal dunia. Dan terkesan
melakukan pembiaran terhadap nasib karyawan tak pernah mendapatkan haknya
sesuai dengan aturan yang berlaku, baik itu pesangon masa pensiun maupun
santunan untuk yang meninggal dunia," Kata Junaedi, di Kuala Kapuas.
Menurutnya, pihaknya telah berupaya
untuk menembus management PT. HPIP untuk memperjuangkan hak karyawan yangmana
merupakan warga lokal sebagai pekerja.
"Sampai dengan saat ini kami
belum bisa masuk untuk melakukan koordinasi terkait nasib mereka, secara
kelembagaan, kami mengharapkan adanya andil dan peran serta dari pihak
pemerintah daerah setempat dalam perspektif hukum ketenagakerjaan yang semestinya
melakukan pengawasan dan penindakan," tegasnya.
Ditambahkannya juga, pihaknya berhasil
mencatat serikat buruh diperusahaan ini pada bulan Juni 2022 yang lalu, selama
ini pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan. Dan pada
saat itu juga pihaknya menemukan 111 orang karyawan yang di PHK akan tetapi
pesangon mereka tidak dibayarkan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Mereka adalah korban pembodohan
dan penindasan ini adalah warga masyarakat Kabupaten yang berjuluk Tingang
Menteng Panunjung Tarung, kami ingin mengetuk hati para wakil rakyat agar
berkenan melakukan fungsinya membentuk PANSUS demi kepentingan rakyat,"
ucap Junaedi. (sumber: potretkalteng.com)