Ia menjelaskan aksi solidaritas tersebut akan dilakukan pada Jumat 06 Oktober 2023, dengan lokasi aksi di Lingkungan PT. Sinergi Global Industry, Kp. Hergama RT.006/004 Desa Kragilan, Kab. Serang, Banten, pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Baca juga: Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Demo PT. Sinergi Global, Ini Penyebabnya ,
KSBSI.ORG, BANTEN - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Banten (Korwil KSBSI Banten) Sisjoko Wasono menginstruksikan aksi solidaritas di PT. Sinergi Global Industry (PT SGI), Serang, Banten.
Instruksi itu ditujukan kepada 9 federasi afiliasi KSBSI, yakni: DPC FSB GARTEKS KSBSI Kab. Serang, DPC FSB GARTEKS KSBSI Kab. Lebak, DPC F LOMENIK KSBSI Kota CIlegon, DPC F LOMENIK KSBSI Tangerang Raya, DPC FSB KIKES KSBSI Kab. Serang, DPC FKUI KSBSI Kab. Serang, DPC FKUI KSBSI Kota Serang, DPC FESDIKARI KSBSI Kab Pandeglang, DPC FSB NIKEUBA KSBSI Tangerang Raya dan dan Komite Keseteraan tingkat Provinsi (K2P) KSBSI Banten.
Ada 8 poin yang dikupas Sisjoko Wasono, yakni:
1. Sesuai surat dari PK FSB Garteks KSBSI PT. Sinergi Global Industry kepada Korwil KSBSI Banten untuk permohonan Aksi Solidaritas kepada anggota Federasi se Provinsi Banten;
2. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Banten tetap pada garis perjuangan untuk anggotanya secara khusus dan secara umum adalah buruh Indonesia;
3. PT. Sinergi Global Industry yang memproduksi Komponen untuk packing dalam makanan di duga melakukan Union Busting, dengan cara Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI di perusahaan PT Sinergi Global Industry;
4. Perusahaan PT.Sinergi Global industry yang beralamat di Kp. Hergama RT.006/004 Desa Kragilan Kec. Kragilan Kab. Serang Provinsi Banten, kurang lebih 10 tahun sudah beroperasi, namun perusahaan tersebut di duga tidak menjalankan Hak-Hak Normatif yang berlaku di Wilayah NKRI;
5. Pelanggaran yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan PT.Sinergi Global Industry adalah sebagai berikut :
- Membayar upah di bawah UMK;
- Membayar upah lembur tidak sesuai dengan peraturan;
- Tidak mendaftarkan para buruhnya ke Program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Perusahaan tidak memberikan cuti tahunan;
- Perusahaan tidak memberikan hak cuti haid dan cuti melahirkan kepada buruh perempuan;
- Tidak memberikan kebebasan buruh untuk berorganisasi;
- Apabila buruh sakit dengan surat keterangan dokter upahnya di potong.
6. Perusahaan PT.Sinergi Global Industy tidak memberikan hak bebas untuk berorganisasi kepada buruh yang membentuk PK FSB Garteks KSBSI di perusahaan PT. Sinergi Global Industry dalam bentuk hak berunding, hak mengibarkan bendera organisasi FSB Garteks, tidak hak ruang secretariat PK FSB Garteks KSBSI maka kuat duagaan ada PELANGGARAN BERORGANISASI bagi di PT. sinergi Global Industry.
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PK FSB Garteks KSBSI PT. Sinergi Global Indudtry merupakan bagian dugaan Praktik UNION BUSTING;
8. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memiliki perwakilan di tingkat Provinsi yang disebut Koordinator Wilayah Provinsi KORWIL BANTEN) sebagai garis koordinasi dengan perwakilan federasi yang menjadi anggota konfederasi dan tersebar pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
"Berpedoman kepada hal yang telah kami uraikan diatas, faktanya Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Lain diantaranya, Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum buruh, untuk itu kami akan melakukan aksi solidaritas di perusahaan PT. Sinergi Global Industry sebagai bentuk protes dengan melibatkan perwakilan Federasi – Federasi yang berafiliasi Ke Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia," tegas Sisjoko Wasono dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (4/10/20232).
Ia menjelaskan aksi solidaritas tersebut akan dilakukan pada Jumat 06 Oktober 2023, dengan lokasi aksi di Lingkungan PT. Sinergi Global Industry, Kp. Hergama RT.006/004 Desa Kragilan, Kab. Serang, Banten, pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
3 Tuntutan
Adapun jumlah peserta aksi solidaritas mencapai 1.000 orang. Aksi solidaritas ini menuntut:
1. Stop diskriminasi terhadap serikat buruh dan penolakan terhadap serikat buruh di PT. Sinergi Global Industry (PT SGI);
2. Jalankan hak-hak normatif di PT. Sinergi Global Industry (PT SGI);
3. Pekerjakan kembali Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. Sinergi Global Industry (PT SGI) yang diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan secara sepihak.
Hak Normatif diduga tidak sesuai aturan
Sebelumnya, Faizal Rakhman Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya menegaskan serikat buruhnya akan terus mendesak pihak perusahaan agar segera membayar kekurangan upah. Ia juga mendesak PT. SGI memberikan kejelasan status hubungan kerja dan menjalankan hak-hak normatif yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Faizal Rakhman membeberkan, PT. SGI diduga tidak memberikan hak normatif buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ada beberapa dugaan hak normatif yang dibayar tidak sesuai aturan, diantaranya upah yang dibayar tidak sesuai, upah lembur tidak sesuai aturan dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai.
Persoalan lainnya, Buruh tidak diberikan Hak Cuti, tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sakit dengan surat keterangan dokter dipotong upah. “Buruh yan bekerja di PT. SGI tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas. Bahkan hak kebebasan berserikat juga dikekang." jelasnya.
“Sekali lagi kami dengan tegas meminta kepada pihak PT. SGI harus memberikan hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tandasnya.
[REDHUGE/REDKBB]