6 Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Sampaikan Kertas Posisi Terhadap RUU KIA ke DJSN

6 Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Sampaikan Kertas Posisi Terhadap RUU KIA ke DJSN

AKUKIA saat melakukan audiensi dengan DJSN di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Mengali informasi up date RUU KIA sudah sejauh mana, Kami juga meminta agar pemerintah dan DPR memberi ruang dan waktu kepada serikat pekerja/buruh dalam berpartisipasi untuk merumuskan materi muatan RUU KIA. Mengingat dalam muatan RUU KIA, buruh menganggap masih ada yang perlu dijelaskan, terutama tentang kekwatiran buruh akan tumpang tindih aturan, dan pastinya memastikan kesejahteraan pekerja dalam RUU KIA ini lebih meningkat."

Baca juga:  KSBSI dan BPJS Watch Soroti RUU Kesehatan, Elly: BPJS Milik Peserta bukan Milik Pemerintah!,

KSBSI.ORG, JAKARTA - 6 konfederasi serikat pekerja/buruh terbesar di Indonesia yang tergabung dalam wadah Aliansi Konfederasi Untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak (AKUKIA) melakukan audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Audiensi AKUKIA ke DJSN tersebut dalam rangka silaturahmi dan diskusi serta menyampaikan kertas posisi serikat pekerja/buruh terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR. 

AKUKIA yang merupakan representatif serikat pekerja/buruh sejatinya menyambut baik dengan RUU KIA, namun demikian buruh ingin memastikan bahwa RUU KIA tersebut harus berpihak kepada kesejahteraan buruh khususnya perempuan, menginggat masih belum adanya kepastian gambaran tentang draf asli RUU KIA dan dirasa minimnya partisipan publik dalam pembahasannya RUU KIA tersebut.   

AKUKIA melalui kertas posisinya memuat beberapa aspirasi, masukan dan rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut, setidaknya ada 15 rekomendasi utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut. 

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Agus Suprapto (unsur pemerintah) didampingi Subiyanto (unsur pekerja) serta perwakilan Deputi Kemenko PMK. Seperti diketahui DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. Sementara dari AKUKIA hadir perwakilan dari KSBSI, KSPI, KSPSI ATUC, KSPSI, KSPN, KSarbumusi.

Sulistri, perwakilan dari AKUKIA dalam pertemuan tersebut menyampaikan terimaksih dapat diterima untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi buruh terhadap RUU KIA, dimana aliansi ini sudah melakukan beberapa kali workshop dan kajian-kajian dan telah menyusun kertas possisi yang di suport oleh International Labour Organization (ILO) Jakarta. 

"Menggali informasi up date RUU KIA sudah sejauh mana, Kami juga meminta agar pemerintah dan DPR memberi ruang dan waktu kepada serikat pekerja/buruh dalam berpartisipasi untuk merumuskan materi muatan RUU KIA. Mengingat dalam muatan RUU KIA, buruh menganggap masih ada yang perlu dijelaskan, terutama tentang kekwatiran buruh akan tumpang tindih aturan, dan pastinya memastikan kesejahteraan pekerja dalam RUU KIA ini lebih meningkat." kata Sulistri saat menyampaikan sesi pengantarnya.

Sementara itu, Agus Suprapto Ketua DJSN mengapresiasi dengan adanya AKUKIA berikut kertas posisinya, kedepan pihaknya akan mempelajari dan menaruh perhatian lebih tentang isu ini, terutama terhadap muatan RUU KIA yang kaitanya dengan jaminan sosial.   

Sebelumnya, 6 Konfederasi besar di Indonesia menggelar workshop sosialisasi kertas posisi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Bandung, 28-29 November 2023. 

Workshop yang di suport oleh International Labour Organization (ILO) Jakarta ini diikuti oleh 50 perwakilan pengurus federasi afilasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ATUC), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI) 

Workshop ini bertujuan untuk mensosialisasikan kertas posisi serikat pekerja/serikat buruh terhadap RUU KIA kepada pengurus konfederasi dan federasi, sekaligus menyusun rencana tindak lanjut dari workshop sebelumnya terkait penyusunan kertas posisi serikat pekerja/serikat buruh terhadap RUU KIA pada 20-21 Juni 2023, di Tangerang, Banten.

(RED/Handi)

Komentar