Sikap Serikat Buruh/Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja

Sikap Serikat Buruh/Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja

KSBSI.ORG: Hari ini, 2000 massa buruh/pekerja gabungan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) serta Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi), melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI. Aksi demo dimulai pagi hari, dari pukul 10.00 sampai 13.20 WIB.

Baca juga: 

Alasan buruh melakukan aksi demo ini terkait rencana DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan segera kembali dibahas. Sebelumnya perwakilan serikat buruh/pekerja sudah menyelesaikan pembahasan Tripartit, bersama perwakilan pengusaha dan pemerintah.

 

Dimana dalam pembahasan Tripartit, KSBSI bersama serikat pekerja lainnya mendesak agar pasal-pasal RUU Cipta Kerja yang krusial. KSBSI sendiri menilai ada beberapa pasal yang terindikasi mengancam  hak dan kesejahteraan buruh. Oleh sebab itulah sangat layak untuk dihapus.

 

Seperti mendesak penghapusan Pasal 59 Tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dibuat hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT) dan tentang jangka waktu lama (PKWT).  Kemudian mendesak perubahan Pasal 66 tentang syarat pekerjaan yang diborongkan dengan pola sistem kerja kontrak (outsourching) dan mendesak penghapusan Pasal 89 tentang UMP/UMK/UMSP/UMSK. Termasuk perubahan Pasal 156 ayat (5) tentang besaran pesangon akan diatur kemudian dalam peraturan pemerintah dan penghapusan Pasal 161-172 tentang besaran pesangon dan lain-lain tidak ada kata sepakat.

 

Sementara tuntutan aksi demo tersebut adalah:

1 Mendesak DPR RI wajib mengakomodir masukan serikat buruh/pekerja hasil Tripartit di Hotel Royal Kuningan.

2 DPR RI wajib melibatkan serikat buruh/pekerja pada Rapar Dialog Pendapat Umum (RPDU).

3 Atau kembali ke Undang-Undang Nomor. 13 Tentang Ketenegakerjaan.

Selain itu, setelah dilakukan analisa saat Tripartit beberapa waktu lalu, perwakilan serikat buruh/pekerja menilai bahwa RUU Cipta Kerja memiliki banyak kelemahan. Sepert:

- Muatan materi yang bisa mendegradasi hak-hak dasar buruh.

- Landasan filosofis RUU Cipta Kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

- Landasan sosiologis RUU bertentangan dengan UUD 1945

- Landasan sosiologis RUU tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh

- Landasan yuridis RUU tidak menyelesaikan masalah hubungan industrial

- Muatan RUU bertentangan dengan HAM

- RUU membuat kekosongan hukum dibidang hubungan industrial

- RUU bertentangan dengan asas pembentukan peraturan undang-undang

- RUU bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi

 

Aksi demo yang dilakukan hari ini tak hanya dilakukan di Ibukota Jakarta, tapi serentak dilaksanakan diberbagai daerah. Intinya, apabila DPR tidak mengakomodir masukan dari serikat buruh/pekerja, maka gelombang perlawanan dan penolakan akan semakin membesar. (A1) 

Komentar