KSBSI.ORG: Hari ini, 2000 massa buruh/pekerja gabungan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) serta Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi), melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI. Aksi demo dimulai pagi hari, dari pukul 10.00 sampai 13.20 WIB.
Baca juga:
Alasan
buruh melakukan aksi demo ini terkait rencana DPR akan melanjutkan pembahasan
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan segera kembali dibahas.
Sebelumnya perwakilan serikat buruh/pekerja sudah menyelesaikan pembahasan
Tripartit, bersama perwakilan pengusaha dan pemerintah.
Dimana
dalam pembahasan Tripartit, KSBSI bersama serikat pekerja lainnya mendesak agar
pasal-pasal RUU Cipta Kerja yang krusial. KSBSI sendiri menilai ada beberapa
pasal yang terindikasi mengancam hak dan
kesejahteraan buruh. Oleh sebab itulah sangat layak untuk dihapus.
Seperti
mendesak penghapusan Pasal 59 Tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dapat
dibuat hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT)
dan tentang jangka waktu lama (PKWT).
Kemudian mendesak perubahan Pasal 66 tentang syarat pekerjaan yang
diborongkan dengan pola sistem kerja kontrak (outsourching) dan mendesak
penghapusan Pasal 89 tentang UMP/UMK/UMSP/UMSK. Termasuk perubahan Pasal 156
ayat (5) tentang besaran pesangon akan diatur kemudian dalam peraturan
pemerintah dan penghapusan Pasal 161-172 tentang besaran pesangon dan lain-lain
tidak ada kata sepakat.
Sementara
tuntutan aksi demo tersebut adalah:
1
Mendesak DPR RI wajib mengakomodir masukan serikat buruh/pekerja hasil Tripartit
di Hotel Royal Kuningan.
2 DPR RI
wajib melibatkan serikat buruh/pekerja pada Rapar Dialog Pendapat Umum (RPDU).
3 Atau
kembali ke Undang-Undang Nomor. 13 Tentang Ketenegakerjaan.
Selain
itu, setelah dilakukan analisa saat Tripartit beberapa waktu lalu, perwakilan
serikat buruh/pekerja menilai bahwa RUU Cipta Kerja memiliki banyak kelemahan.
Sepert:
- Muatan
materi yang bisa mendegradasi hak-hak dasar buruh.
-
Landasan filosofis RUU Cipta Kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945.
- Landasan
sosiologis RUU bertentangan dengan UUD 1945
-
Landasan sosiologis RUU tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh
-
Landasan yuridis RUU tidak menyelesaikan masalah hubungan industrial
- Muatan
RUU bertentangan dengan HAM
- RUU
membuat kekosongan hukum dibidang hubungan industrial
- RUU
bertentangan dengan asas pembentukan peraturan undang-undang
- RUU
bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi
Aksi demo
yang dilakukan hari ini tak hanya dilakukan di Ibukota Jakarta, tapi serentak dilaksanakan
diberbagai daerah. Intinya, apabila DPR tidak mengakomodir masukan dari serikat
buruh/pekerja, maka gelombang perlawanan dan penolakan akan semakin membesar.
(A1)