KSBSI.ORG, Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) tahun 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan. BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Komitmen Sosial Dialog SP SB, APINDO dan KEMENAKER di masa Covid 19,
Hal
tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar
Sanusi, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di
Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakn oleh
TNP2K pada hari Kamis (18/8/2021). Menurutnya, berdasarkan data Kementerian
Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali,
dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial,
sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi
dirumahkan.
“Jadi
dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar
potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik
melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar
perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata
Sekjen Anwar.
Dalam
memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi COVID-19,
pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.
Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh
wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya
menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan
level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun
2021).
Kedua,
Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima
BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5
juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi
wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.
“Tentunya
kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan
sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” kata Sekjen
Anwar.
Selain
itu, kata Sekjen Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini
lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean,
yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah
pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi
duplikasi data.
“Sehingga
BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU
tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program
Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terangnya.
Pada
sisi data ini, jelas Sekjen Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS
Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Ini kalau clean dan
clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik
dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk
mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.
Sesditjen
PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman, menambahkan, dana BSU tahun 2021
bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A
2021.
Adapun,
mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke
BPJS Ketenagakerjaan; kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data
dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker; setelah diserahkan,
Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data,
kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu
Prakerja, BPUM, atau PKH); data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos
(data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang
tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk
dilakukan perbaikan).
Selanjutnya,
data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai
penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses
transfer.
Surya
Lukita mengatakan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021
yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam
kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial
Kemnaker.
“Kalau
di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di
kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima
BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau
belum, bisa dicek di kanal ini,” ujarnya. (A1)