KSBSI Berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Ketok UMP 2023 Jadi 5,1 Jt

KSBSI Berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Ketok UMP 2023 Jadi 5,1 Jt

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta saat melakukan putusan sidang penetapan UMP 2023

"Lalu dari unsur serikat buruh / serikat pekerja mengusulkan kenaikan menjadi Rp.5.131.569,- atau naik 10,55%, perhitungannya awal diambil dari dasar putusan PTUN. Dan selanjutnya unsur pemerintah mengunakan format perhitungan sesuai Permen No. 18 tahun 2023 dengan angka alfa 0,20%, total kenaikan menjadi Rp. 4.901.798,-."

Baca juga:  Anggota LKS Tripartit Nasional Usul Ke Pemerintah Beri Keleluasaan Gubernur Gunakan Hak Diskresi tetapkan UMP 2023,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini kembali melanjutkan sidang pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Agenda sidang tersebut berlangsung hari ini, sejak pagi dan baru berakhir siang pukul 14.00 WIB.  

Surya Kencana, S.H. anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh yang juga Ketua FSB KIKES-KSBSI DKI Jakarta mengatakan agenda sidang Dewan Pengupahan hari ini telah menetapkan nilai besar kenaikan upah minimum dari masing-masing unsur.

"Dari pihak pengusaha, dalam hal ini yang diwakili APINDO mengunakan dasar perhitungan kenaikan berdasarkan Pergub No. 1517 yakni Rp. 4.641.854. Dengan mengunakan dasar PP 36 yakni, Rp. 4.763.293 atau prosentase kenaikan sebesar 2,62%." kata Surya seusai mengikuti sidang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Sementara itu, dari unsur KADIN mengunakan format Permen No.18 tahun 2022 dengan alfa 0.10% yakni Rp.4.879.053,- atau kenaikan sebesar 5,11%. 

"Lalu dari unsur serikat buruh / serikat pekerja mengusulkan kenaikan menjadi Rp.5.131.569,- atau naik 10,55%, perhitungannya awal diambil dari dasar putusan PTUN. Dan selanjutnya unsur pemerintah mengunakan format perhitungan sesuai Permen No. 18 tahun 2023 dengan angka alfa 0,20%, total kenaikan menjadi Rp. 4.901.798,-." jelas Surya.

Surya juga berharap dengan adanya rekomendasi angka kenaikan yang sudah dikeluarkan Dewan Pengupahan dari masing-masing unsur ini nantinya pemerintah dalam hal ini Pj. Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan angka terbaik. 

"Harapannya, tentunya Pj Gubernur DKI Jakarta akan mengikuti rekomendasi angka dari unsur serikat buruh yakni, Rp.5.131.569,-." harapnya. 

Mengutip dari berita acara keputusan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, pada hari ini, Selasa, tanggal Dua Puluh Dua, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (22-11-2022) pukul 14.00 WIB. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang dengan hasil sebagai berikut:


1. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha (APINDO & KADIN), Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pemerintah menyepakati besaran upah minimum tahun berjalan yang dipergunakan dalam penghitungan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp. 4.641.854 (empat juta enam ratus em pat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).


2. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebagai berikut :

a. Unsur Organisasi Pengusaha perwakilan APINDO mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023

berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan kenaikan 2,62% (dua koma enam dua persen) sebesar Rp. 4.763.293 (empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).

b. Unsur Organisasi Pengusaha perwakilan KADIN mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menggunakan a 0, 10 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, dengan kenaikan 5, 11 % (lima koma satu satu persen) sebesar Rp. 4.879.053 (empatjuta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh tiga rupiah).


3. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum

Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 y-o-y (4,61%) + Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta TW Ill 2022 y-o-y (5,94%) dengan kenaikan 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) sebesar Rp. 5.131.569 (lima juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).


4. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 1 Tahun 2023 menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta { dengan kenaikan 5,6% (lima koma enam persen) sebesar Rp. 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan y rupiah). 


Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi OKI Jakarta. Drs. Andri Yansyah, MH. (Ketua merangkap Anggota). Dr. Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D. (Wakil Ketua merangkap Anggota). Purnomo, SH., MH. (Sekretaris merangkap anggota)

Anggota : Dr. Andy Ahmad Zaelany, MA, Dr. Djainal Abidin Simanjuntak, Dwi Marhaeni, S.H., M.H., Krishna Adiputra, S.Sos,. Muhammad Naval, ST, M.E. Yeni Lindawati, S.T. Ki Agus Muhammad Fauzi, Elvriyana, Marlina Widya Dewi, S.E., M.Kes. Teddy Triyanto, S.H. Olansons, S.Sos. MUAP. Rusli Yanto. Aras Pamungkas. Taufik Akbar. Heber Lalo Simbolon, SE, ST, M.Sc. Dr. Ing. Mahir Yahya Bayasut,S.E., S.T., M.Sc. Ir. Ronald Sihombing Hutasoit. Dr. H. Dasep Suryanto, A.T., M.M. Rudy Andriyanto. Drs. H. Nurjaman, M.M. Endi Arifando. Khairul Anwar. Surya Kencana, S.H.. Dedi Hartono, S.So., M.M.. H. Usman MS, S.E., S.H. Haris lsbandi, S.H. M. Soleh, S.Kom. Sujito, S.T. (RED/HTS/MKJ)

Komentar