Kita dapat pastikan bahwa permenaker ini tidak akan bisa menjamin tidak adanya PHK, tapi hanya memastikan pemotongan upah 25%, artinya upah pekerja padat karya berbasis eksport akan dibayarkan dibawah upah minimum.
Baca juga: Presiden KSBSI: Puas Tidak Puas Permenaker No. 18 Patut Diapresiasi Dibanding PP 36 ,
KSBSI.ORG, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Republik Indonesia (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Permenaker ini diterbitkan untuk mencegah PHK di industri padat karya dengan memperbolehkan pengusaha membayar upah 75%.
Menanggapi hal tersebut, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan bahwa Permenaker No. 5 tahun 2023 harus ditolak, karena tidak ada yang memastikan jaminan tidak adanya PHK.
"Kita dapat pastikan bahwa permenaker ini tidak akan bisa menjamin tidak adanya PHK, tapi hanya memastikan pemotongan upah 25%, artinya upah pekerja padat karya berbasis eksport akan dibayarkan dibawah upah minimum." kata Elly melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/03/2023).
Ia menegaskan, Menaker harus mencabut Permenaker ini, karena dampak yang diakibatkan adalah turunnya upah pekerja/buruh sekaligus akan menurunkan daya beli buruh dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Artinya tidak perlu ada permenaker, dan tidak akan mungkin juga pengawas ketenagakerjaan dapat mengawasi ini." jelas Elly.
Sebagai informasi, Pasal 3, Ayat (1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria:
a. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang;
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya
produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen); dan
c. produksi bergantung pada permintaan pesanan
dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Pasal 3, ayat (2), Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. industri tekstil dan pakaian jadi;
b. industri alas kaki;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri furnitur; dan
e. industri mainan anak.
Bagian Kedua, Penyesuaian Waktu Kerja, Pasal 5, ayat (5) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Penyesuaian waktu kerja tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak permenaker diterbitkan, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusahan dan buruh. (RED/HTS/MK)