KSBSI Siap Gugat UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

KSBSI Siap Gugat UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

diskusi Cipta Kerja dengan perwakilan federasi afiliasi KSBSI di Cipinang Muara, Rabu (05/04/2023).

Semua sudah kami siapkan bersama tim, mulai surat kuasa sampai daftar bukti, kalaupun besok kita akan berencana mengajukan permohonan sudah lengkap dokumennya.

Baca juga:  DEN KSBSI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusi,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Dedi Hardianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan segera akan menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada, 31 Maret 2023 kemarin. Aturan ini telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU.

"Kami akan mencabut perkara 6/PUU-XXI/2023 pengujian formil Perppu Cipta Kerja besok, bebarengan dengan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), karena perkara tersebut sudah kehilangan objeknya." kata Dedi saat menggelar diskusi dengan perwakilan federasi afiliasi KSBSI di Cipinang Muara, Rabu (05/04/2023).

Dedi menjelaskan bahwa, pengujian formil Perppu Cipta Kerja di MK sudah kehilangan objeknya, karena Perppu Cipta Kerja Sudah disetujui oleh DPR menjadi UU dan nomor lembaran negaranya sudah keluar, yakni UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, oleh sebab itu kami akan mencabut gugatan KSBSI, perkara 6/PUU-XXI/2023.

"Namun demikian, kami tetap akan melanjutkan perjuangan ini, dengan menggugat UU Cipta Kerja yang baru diterbitkan kemarin melalui pengujian formil dan materiil di MK, dan tak menutup kemungkinan juga kami akan turun aksi kejalan menyuarakan penolakan Cipta Kerja ini." jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa, kemungkinan besok Kamis ini, KSBSI akan melakukan permohonan pengujian Judicial Review baik formil maupun materiil UU No.6 Tahun 2023 ke MK.

Sementara itu, Harris Manalu Ketua LBH KSBSI menambahkan bahwa, Ia mengaku siap jika besok kamis sehabis sidang MK dan pengajuan pencabutan perkara 6/PUU-XXI/2023 akan sekaligus juga mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Semua sudah kami siapkan bersama tim, mulai surat kuasa sampai daftar bukti, kalaupun besok kita akan berencana mengajukan permohonan sudah lengkap dokumennya." ungkap Harris.

(RED/HTS/KSBSI)       



Komentar