Yatini Sulistyowati Ketua Umum SEBUMI-KSBSI yang juga ditunjukkan sebagai Koordinator MRC di wilayah Jawa Timur menyampaikan . Program safe and fair di Indonesia adalah program yang di tujukan untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No. 18 tahun 2017), sebelumnya perlu diketahui UU 18 tahun 2017 sangat berbeda dengan UU sebelumnya karena UU ini membagi Peran antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Sedangkan sosialisasi terhadap Undang Undang belum sampai ke desa , sehingga program safe and fair atas dukungan Spotlight inisiative implementasi UU no. 18 tahun 2017 dapat diwujudkan.
KSBSI.ORG, JAKARTA - Closing program dan berbagai pengalaman program Safe and Fair ILO Regioal Asia dan Pasific Bangkok 28-30 November 2023. Tiga tahun program safe and fair di Asean dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Perempuan memberikan pembelajaran yang berbeda beda dari berbagai negara. Indonesia sebagai negara pengirim, memikili pengalaman yang sangat berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain di Kawasan Asean, Indonesia adalah negara yang terbuka dan siap bekerjasama dengan pihak manapun untuk perlindungan pekerja migran.
Yatini Sulistyowati, Ketua Umum SEBUMI-KSBSI yang juga ditunjukkan sebagai Koordinator MRC di wilayah Jawa Timur menyampaikan Program safe and fair di Indonesia adalah program yang di tujukan untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No. 18 tahun 2017). Sebelumnya perlu diketahui UU 18 tahun 2017 sangat berbeda dengan UU sebelumnya karena UU ini membagi Peran antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Sedangkan sosialisasi terhadap Undang Undang belum sampai ke desa, sehingga program safe and fair atas dukungan Spotlight inisiative implementasi UU no. 18 tahun 2017 dapat diwujudkan.
Migrant Workers Resourches Center (MRC) di Indonesia adalah gabungan Multipihak antara Pemerintah, Serikat Buruh dan Women Crisis Center, yang dipadukan dengan kayanan terpadu satu atap (LTSA), KSBSI adalah salah satu Serikat Buruh yang Konsen terhadap isu perlindungan Pekerja Migran, sehingga terpilih menjadi salah satu partner dalam menjalankan tugas ini, belajar dari pengalaman selama 3 tahun menjalankan program Safe and Fair;
Indonesia Menghasilkan 18 Peraturan desa tentang Perlindungan Pekerja Migran
18 kelompok satuan tugas Perlindungan pekerja MIgran Tingkat desa
4 SOP layanan penanganan Kasus Pekerja Migran dan keluarga
4 forum dialog Tripartite Plus tentang Perlindungan Pekerja Migran
4 MOU tentang layanan dan pemberian informasi yang terintegrasi antara MRC dan LTSA di 4 kabupaten
Layanan yang responsive gender dan peka terhadap permasalahan buruh mmigran
Perangkat desa di 38 Pemerintah desa memahami peran dan tanggung jawab sesuai amanat UU No. 18 tahun 2017 dan juga faham tentang alur migrasi dan yanan yang responsive gender
Staf layanan lini depan memiliki pandangan gender responsive dan berperseptive pekerja migran dan HAM
Dari hasil pembelajaran diatas MRC Indonesia menjadi contoh terbaik layanan yang terintegrasi dan diakui sebagai MRC yang Sukses di Internasional, tetapi berkaca dari hal diatas, masib hanyak yang perlu di dibenahi dan dikuatkan terutama parenting dan pendataan yang terpilah harus inline dengan perlindungan pekerja migran dan keluarganya. (RED)