"Harapan AKUKIA ini agar serikat buruh lebih dilibatkan lagi terkait diskusi dan pembahasan RUU KIA terutama terkait isu yang beririsan dengan ketenagakerjaan perempuan dan anak.
Baca juga: 6 Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Sampaikan Kertas Posisi Terhadap RUU KIA ke DJSN ,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Aliansi Konfederasi Untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak (AKUKIA) gelar audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Jakarta, Jum'at (29/12/2023).
Ditemui langsung oleh Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin, AKUKIA melakukan diskusi serta menyampaikan kertas posisi serikat pekerja/buruh terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.
Sulistri, perwakilan dari AKUKIA menyampaikan beberapa isu yang disorot oleh serikat pekerja buruh kaitannya dengan RUU KIA, yang sebelumnya AKUKIA juga sudah melakukan audiensi dengan parastakeholder yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).
"Harapan AKUKIA ini agar serikat buruh lebih dilibatkan lagi terkait diskusi dan pembahasan RUU KIA terutama terkait isu yang beririsan dengan ketenagakerjaan perempuan dan anak." kata Sulistri.
Sulistri beserta tim AKUKIA dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang kertas posisi AKUKIA terhadap RUU KIA. Terkait dengan cuti melahirkan selam 6 bulan beserta mekanismenya. Lalu dengan cuti ayah atau cuti pendampingan, jaminan sosial dan peningkatan peran perempuan dalam pasar ketenagakerjaan serta isu upah dan kerja layak.
Sementara itu, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin dalam audiensi tersebut menyampaikan terima kasih atas perhatiannya dalam isu ini.
"Pada intinya RUU KIA ini dirancang yang semula untuk semua anak samapai umur 18 tahun, kemudian pada fokusnya lebih ke penurunan angka stunting yang tinggi menjadi 1.000 hari pertama kehidupan (1000 HPK)." jelasnya.
Fokusnya pada ibu dan anak sampai usia 2 tahun, ditambah suami dan keluarganya. Bagaimana ibu-ibu yang melahirkan rentan, dalam kondisi khusus, dalam bencana, kerusuhan, atau yg ditinggal begitu aja, serta masalah sosial lainnya atua isu yang tidak bisa diprediksi.
"Tentunya banyak sekali Kementrian yang akan dilibatkan. Intinya tidak mungkin semua isu dimasukkan dalam RUU KIA ini. Terkait dengan cuti melahirkan, memang 3 bulan pasti, yang 3 bulan tambahan itu cuti dalam keadaan kondisi khusus dengan skema pembayaran seperti sakit berkepanjangan." ungkapnya.
Lenny juga mengaku welcome dan terbuka bagi serikat pekerja buruh untuk berdiskusi dan mengambil perannya. RUU KIA ini belum diketok dan masih dalam pembahasan dan banyak kemungkinan yang bisa saja terjadi.
Hadir dalam audiensi tersebut diantaranya, Sulistri (FSB KAMIPARHO), Supardi (FSB KAMIPARHO), Fredy Sembiring (KSPI ATUC), Sandriana dan Lili Nirwansa (KSarbumusi), Tarsiyem (KSPI), Tri Ruswati dan Rosa (KSPSI Yorris), Dian (KSBSI)
(RED/Handi)