KSBSI.ORG: Beberapa federasi serikat pekerja/buruh akan membentuk aliansi serikat yang bernama Aliansi Pekerja/Buruh Garmen, Alas Kaki dan Tekstil Indonesia atau disingkat APBGATI. Diantaranya, Federasi Serikat Buruh Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) salah satu fasilitatornya. Organisasi ini rencananya lebih fokus melakukan pendidikan, advokasi dn peningkatan kualitas sosial dialog.
Baca juga: Respon KSBSI Jawa Tengah, Terkait Kenaikan UMP 2021 , Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja, KSBSI Gelar Konsolidasi Judical Review UU Cipta Kerja, KSBSI Resmi Bentuk Tim Kajian dan Hukum Uji Materi UU Cipta Kerja,
Benny Sekretaris Jenderal Federasi Konfederasi Serikat
Pekerja Nasional (KSPN) mengatakan APBGATI merupakan aiansi bersama serikat
pekerja/buruh yang nantinya bisa saling bersinergi untuk membela kepentingan
buruh. Dia menjelaskan organisasi ini juga akan membuat badan hukum, untuk
memperkuat posisi tawar ditingkat nasional.
“Kalau tidak ada halangan, tanggal 11 bulan ini kami
akan deklarasikan secara kelembagaan. Yang sudah bergabung di APBGATI sudah ada
6 serikat pekerja/buruh dan kemungkinan besar ada yang bergabung lagi,”
ujarnya, saat diwawancarai seusai rapat kecil pembahasan APBGATI di Rumah Makan
Sumber Alam, Cipinang Muara, Jakarta Timur (3/11/20).
Lanjutnya, untuk rencana kedepannya, Apjati akan
melakukan program pelatihan dan advokasi diseputar industri padat karya dan
isu-isu nasional yang ada kaitannya dengan dunia perburuhan.
“Melalui APBGATI saya berharap kekuatan serikat
buruh/pekerja bisa membangun solidaritas. Dari melakukan advokasi sampai
menyikapi isu nasional dan global terkait isu perburuhan. Apalagi dimasa
pandemi Covid-19 ini, banyak buruh menjadi korban pemutusan hubungan kerja
(PHK) dan dirumahkan” lugasnya.
Intinya, Benny mengatakan rencana program kerja yang
dilakukan APBGATI akan banyak. Salah satunya, dalam waktu dekat ini menyikapi
secara kritis agenda perjanjian perdagangan Indonesia-Uni Eropa (CEPA).
Termasuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden
Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November kemarin.
“Kami ikut mendukung serikat buruh/pekerja yang
melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dari sisi formil dan meteril. Karena masih ada pasal dalam
undang-undang ini yang krusial dan dianggap merugikan hak burub di dunia
kerja,” ujarnya.
Dijelaskannya, waktu pembahasan Undang-Undang Cipta
Kerja dalam pertemuan Tripartit Nasional, ada rekomendasi perubahan pasal dari
serikat buruh yang diakomodir untuk direvisi. Namun tidak semua usul itu diterima
pemerintah. Oleh sebab itu, bagi siapa pun yang belum puas dengan keputusan
Undang-Undang Cipta Kerja, sangat baik melakukan uji materi di MK.
“Saya berharap ketika Undang-Undang Cipta Kerja
disahkan, pemerintah tidak semata membela kepentingan investor. Kami akan tetap
melakukan perlawanan melalui aksi demo dan konstitusional, kalau nantinya hak
buruh semakin terdegradasi di dunia kerja,” tegasnya.
Terakhir, dia berharap APBGATI menjadi organisasi
lintas serikat buruh/pekerja yang solid. Berkomitmen membela kepentingan buruh,
serta mematahkan stigma, bahwa serikat buruh adalah organisasi yang gampang
terpecah belah. (AH)