KSBSI.ORG, Guna melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, Pemeritah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengingatkan dunia usaha/industri untuk mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
Baca juga: Pekerja Jurnalis Terancam Saat Peliputan Aksi Menolak Demo Kudeta Myanmar,
“Upaya
pelaksanaan K3 yang serius bertujuan menghindari terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, sehingga terciptalah tempat kerja yang aman, nyaman,
sehat dan tercapai produktivitas yang tinggi,” kata Sekjen Anwar saat didapuk
menjadi keynote speaker dalam acara Penghargaan WSO Indonesia Safety Culture
Award (WISCA) 2021 secara virtual di Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Sekjen
Anwar mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan puncak
penerimaan penghargaan WISCA 2021 yang diselenggarakan World Safety
Organization (WSO) perwakilan Indonesia. Acara ini sangat penting untuk
memberikan apresiasi kepada Perusahaan-Perusahaan yang menerapkan program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan masing-masing.
"Dengan
adanya kegiatan semacam ini tentunya akan mendorong terciptanya Indonesia
Berbudaya Keselamatan kerja di tingkat dunia dan menekan angka kecelakaan kerja
di perusahaan," kata Sekjen Anwar
Berdasarkan
data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan di tempat
kerja sebanyak 114.148 kasus dan tahun 2019 terdapat 77.295 kasus. "Hal
ini menunjukan terjadinya penurunan kasus kecelakaan yang terjadi ditempat
kerja sebesar 33,05%. Namun jika kita bandingkan dengan tahun 2020 mencapai
177.000 kasus, artinya terjadi kenaikan sejumlah 62.852 kasus kecelakaan
kerja," ungkapnya.
Berdasarkan
data tersebut, kecelakaan di Indonesia dipengaruhi oleh aspek manusia baik,
berupa tindakan tidak aman (unsafe act) maupun kondisi tidak aman (unsafe
condition). Kecelakaan tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi,
kerugian moril, dan kerusakan lingkungan, namun juga mempengaruhi produktivitas
dan kesejahteraan masyarakat.
"Kecelakaan
kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan
Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Menurutnya,
Indonesia telah memiliki pondasi pentingnya penerapan budaya K3 sejak lama
yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan adanya
pondasi K3 sejak lama, menunjukkan bahwa implementasi K3 membutuhkan keseriusan
seluruh pemangku kepentingan.
"K3
bukan penghambat investasi, justru K3 adalah penjaga investasi karena
pelaksanaan K3 adalah soal nyawa dan kesehatan manusia serta keberlangsungan
berusaha, K3 adalah prioritas," jelas dia.
Dalam
K3, ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya masyarakat berbudaya K3
disyaratkan tiga hal. Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua,
keterlibatan pekerja atau buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk masukan kritik
dan saran untuk perbaikan K3.
"Untuk
itu, kami mengajak semua pihak untuk terus menggelorakan K3 agar dapat
terlaksana secara efektif dan efisien di semua tempat. Kerja sama dan
koordinasi yang baik ini harus terus kita tingkatkan dalam memotivasi
pelaksanaan K3 di tempat masing-masing sesuai kewenangan masing-masing,"
tutupnya. (A1/Red)