Pemerintah Dorong Perusahaan Terapkan Sistem pencegahan Kecelakaan Kerja

 Pemerintah Dorong Perusahaan Terapkan Sistem pencegahan Kecelakaan Kerja

KSBSI.ORG, Guna melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, Pemeritah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengingatkan dunia usaha/industri untuk mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.

Baca juga:  Pekerja Jurnalis Terancam Saat Peliputan Aksi Menolak Demo Kudeta Myanmar,

“Upaya pelaksanaan K3 yang serius bertujuan menghindari terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga terciptalah tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercapai produktivitas yang tinggi,” kata Sekjen Anwar saat didapuk menjadi keynote speaker dalam acara Penghargaan WSO Indonesia Safety Culture Award (WISCA) 2021 secara virtual di Surabaya, Rabu (3/3/2021).

 

Sekjen Anwar mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan puncak penerimaan penghargaan WISCA 2021 yang diselenggarakan World Safety Organization (WSO) perwakilan Indonesia. Acara ini sangat penting untuk memberikan apresiasi kepada Perusahaan-Perusahaan yang menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan masing-masing.

 

"Dengan adanya kegiatan semacam ini tentunya akan mendorong terciptanya Indonesia Berbudaya Keselamatan kerja di tingkat dunia dan menekan angka kecelakaan kerja di perusahaan," kata Sekjen Anwar

 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan di tempat kerja sebanyak 114.148 kasus dan tahun 2019 terdapat 77.295 kasus. "Hal ini menunjukan terjadinya penurunan kasus kecelakaan yang terjadi ditempat kerja sebesar 33,05%. Namun jika kita bandingkan dengan tahun 2020 mencapai 177.000 kasus, artinya terjadi kenaikan sejumlah 62.852 kasus kecelakaan kerja," ungkapnya.

 

Berdasarkan data tersebut, kecelakaan di Indonesia dipengaruhi oleh aspek manusia baik, berupa tindakan tidak aman (unsafe act) maupun kondisi tidak aman (unsafe condition). Kecelakaan tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, kerugian moril, dan kerusakan lingkungan, namun juga mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

 

"Kecelakaan kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan," imbuhnya.

 

Menurutnya, Indonesia telah memiliki pondasi pentingnya penerapan budaya K3 sejak lama yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan adanya pondasi K3 sejak lama, menunjukkan bahwa implementasi K3 membutuhkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan.

 

"K3 bukan penghambat investasi, justru K3 adalah penjaga investasi karena pelaksanaan K3 adalah soal nyawa dan kesehatan manusia serta keberlangsungan berusaha, K3 adalah prioritas," jelas dia.

 

Dalam K3, ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya masyarakat berbudaya K3 disyaratkan tiga hal. Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja atau buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk masukan kritik dan saran untuk perbaikan K3.

 

"Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk terus menggelorakan K3 agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien di semua tempat. Kerja sama dan koordinasi yang baik ini harus terus kita tingkatkan dalam memotivasi pelaksanaan K3 di tempat masing-masing sesuai kewenangan masing-masing," tutupnya. (A1/Red)

 

Komentar