Dimasa PPKM Darurat Level 4, TKA Dilarang Masuk ke Indonesia

Dimasa PPKM Darurat Level 4, TKA Dilarang Masuk ke Indonesia

Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM

KSBSI.ORG, Jakarta - Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pemerintah resmi melarang warga negara asing termasuk pekerja asing masuk ke Indonesia mulai 21 Juli 2021. Pemberlakuan larangan ini sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 dan PPKM Level 4.

Baca juga:  ILO Beri Dukungan Menteri BRICS Dalam Pemulihan Covid-19,

“Untuk sementara ini pemerintah sedang membatasi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, karena memang ada kebijakan PPKM Darurat,” ucapnya, Rabu kemarin malam, Jakarta  (21/7/21).

Tapi Yasonna Laolly menjelaskan bahwa ada syarat bagi warga dan TKA yang boleh masuk ke Indonesia. Syaratnya ada 5 poin, diantaranya:

1. Warga asing yang memegang visa diplomatik.

2. Warga asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

3. Warga asing pemegang izin tinggal terbatas.

4. Warga asing dengan izin tinggal tetap.

5. TKA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Seperti dokter dalam rangka tugas penanganan covid-19, petugas lab yang ada kaitannya dengan tugas kemanusiaan.

Ini juga termasuk bagi awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.

Kata Yaonna, setiap kebijakan larangan selalu memiliki waktu jeda. Intinya pemerintah akan memperketat masuknya orang atau pekerja asing  dengan tujuan bisa menangani pandemi dengan baik. Termasuk pembatasan orang asing atau TKA masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Yasonna juga mengatakan pemerintah telah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia. [Red]

Komentar