KSBSI.ORG, Akibat imbas pandemi Covid-19, perusahaan penerbangan Lion Air Group akhirnya terpaksa merumahkan ribuan pekerjanya lebih dari 8.000 orang. Kebijakan ini dilakukan karena menurunnya jumlah penumpang penerbangan dimasa pandemi.
Baca juga: Pemerintah Belum Ada Niat Serius Memberantas Kejahatan Perdagangan Orang,
Danang
Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic of Lion Air Group dalamm
keterangan tertulisnya mengatakan mengatakan ada 25 persen-35 persen dari total
23 ribu pekerjanya bakal dirumahkan. Atau tepatnya mencapai 8.050 orang.
Pihak
Lion Air Group membuat keputusan ini karena kondisi pasar dan jumlah penumpang
yang mengalami penyusutan jumlah penumpang saat pandemi Covid-19 ikut menimpa
Indonesia.
“Dampaknya
jumlah frekuensi terbang juga menurun. Sehingga jumlah produksi pekerjaan
dengan SDM tidak sesuai. Dalam jangka waktu yang diperlukan Lion Air Group
mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan 25-35 persen,
dari 23 ribu," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu kemarin (31/7).
Danang
menegaskan ditengah situasi sulit ini, Lion Air Group berkomitmen tidak akan
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerjanya. Bagi pekerja yang
diberikan status dirumahkan, akan tetap mendapat subsidi kebutuhan ekonomi
sesuai kemampuan perusahaan.
“Keputusan
ini memang sudah kami pertimbangkan secara bijak. Tujuannya untuk mempertahankan bisnis yang berkesinambungan
agar terus terjaga, merampingkan perusahaan, dan menghemat pengeluaran. Dan
kami menyampaikan rasa terimakasih dan dedikasi pekerja selama ini,” tutupnya.
(A1)