KSBSI.org, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyambut baik saran dan ide tentang solusi ketenagakerjaan dimasa pandemi yang disampaikan Aliansi Pekerja Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI). Hal itu disampaikannya pada pertemuan dialog antara Menaker dan APBGATI) di Kota Bandung Jawa Barat, Jumat kemarin (10/9/2021).
Baca juga: Amerika Latin dan Karibia Menghadapi Lapangan Kerja Yang Tak Memadai,
Edi Kustandi Badan Pengurus Harian APBGATI
mengatakan pertemuan tersebut menjadi momen penting dalam membangun komunikasi
antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan pemerintah. Ada beberapa poin
pembahasan yang disampaikan pada pertemuan itu.
“Diantaranya APBGATI mendesak Rancangan
Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan oleh DPR
RI. Dan pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 Tentang Penghapusan
Kekerasan di dunia kerja,” jelasnya, saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu
kemarin (11/9/2021).
Selain itu, ia menyampaikan APBGATI juga
memberikan laporan analisa dalam bentuk tulisan kepada Menaker. Termasuk
persoalan turunan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 34, 35,36 37. Pihaknya kajian
Semoga kajian kritis yang diberikan ini bisa menjadi catatan penting
bagi Menaker.
Selanjutnya, APBGATI menyarankan Menaker
sebagai perwakilan pemerintah, sebaiknya sebelum membuat keputusan mengajak
perwakilan serikat pekerja/buruh berdialog. Serta bersama-sama mencari solusi
jalan tengahnya. Supaya, setelah diputuskan tidak menimbulkan pro-kontra.
“Saya yakin, saran yang kami sampaikan beliau
menyambut baik dan bijak,” ungkapnya.
Hasil pertemuan itu diharapkan bisa
terjalin hubungan dialog sosial yang berkelanjutan. Sebab industri garmen,
tekstil, sepatu dan alas kaki (TGSL) adalah sektor industri padat karya. Dimana
mengerjakan ribuan pekerjan dan tentunya pula banyak persoalan ketenagakerjaan.
Jadi, APBGATI meminta dialog
ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu bicaranya
lebih subtansi persoalan sektor TGSL. Supaya target pembahasannya lebih fokus
diselesaikan. Menaker pun menyambut baik permintaan ini dan memerintahkan
Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker
segera menindaklanjutinya.
“APBGATI menginginkan kerjasama yang
strategis terkait isu ketenagakerjaan di sektor TGSL. Kalau pemerintah sedang
membahas regulasi di sektor TGSL, kami sarankan agar Menaker melibatkan kami,”
jelasnya.
Selain itu, APBGATI sedang merumuskan
kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) serta ILO
Perwakilan Jakarta dalam merumuskan hubungan industrial yang harmonis. Menaker
juga sangat mendukung dan memerintahkan beberapa Dirjen dan direktur di
kementeriannya supaya mempercepat implementasi kesepakatan tersebut.
Pandemi Covid-19 di
Indonesia mengakibatkan jutaan buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja sektor TGSL
juga banyak menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena itulah, Ida
Fauziyah mengatakan pemerintah sangat berkomitmen untuk mengatasi ledakan
pengangguran ini.
“Beliau mengatakan
pemerintah berupaya keras supaya keberlanjutan usaha tetap berjalan. Supaya
ledakan pengangguran bisa dihentikan,” pungkasnya.
Hadir dalam dialog itu
Ristadi Presidium APBGATI,
Benny Rusli dan Edi Kustandi (Badan Pengurus Harian APBGATI) Dian Yudianingsih,
Suhendi, Jamal, perwakilan CNV International, TURC, Ade Irawan. Sementara dari
Kemnaker juga dihadiri diantaranya Dirjen PHI dan Jamsos, Dirjen Pengawasan,
dan Direktur PHI serta Direktur Biro Hukum.
APBGATI merupakan aliansi serikat
pekerja/buruh dari sektor TGSL. Terdiri dari FKSPN, FSB GARTEKS KSBSI, RTMM
K-SARBUMUSI, FSP TSK SPSI, KSBSI92, FSP TSK KSPSI. (A1)