Demo di Kemenaker, Aliansi DSS TGSL Anggap Kepmenaker No. 104/2021 Membunuh Harapan Buruh

Demo di Kemenaker, Aliansi DSS TGSL Anggap Kepmenaker No. 104/2021 Membunuh Harapan Buruh

.

KSBSI.org, Massa yang tergabung dalam aliansi Serikat Pekerja/Buruh Sektor Tekstil, Garment, Sepatu, Kulit (DSS-TGSL) melakukan aksi demo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) Jakarta. Massa buruh ini menolak dan mendesak agar ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) segera mencabut Kepmenaker No. 104/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:  Pemerintah Optimalkan P2K3 Dalam Mengatasi Penyebaran Covid-19 di Dunia Kerja ,

Kepmenaker No. 104 ini juga dinilai merujuk Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 yang mayoritas ditolak oleh buruh. Dimana dalam Kepmenaker tersebut juga menjelaskan bahwa:

- Selama masa pandemi Covid-19, dimungkinkan perusahaan tetap melakukan proses produksi dengan mengurangi jumlah buruh, melakukan kerja bergilir, mengurangi jam kerja.

- Selama terjadi pengaturan ulang proses produksi, dimungkinkan dilakukan merumahkan buruh, pengurangan upah, pengurangan dan/atau penghapusan tunjangan, tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja, dan atau pemberlakuan pensiun.

- Hal-hal tersebut dalam point 2 dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh termasuk (lampiran Kepmenaker No.140/2021, bab II point B angka 3-5).

Aliansi DSS-TGSL menilai terbitnya Kepmenaker No. 104 adalah aturan yang tidak konsisten dan bisa membunuh harapan kaum buruh dimasa pandemi Covid-19, bauk dari segi kesehatan dan kesejahteraan. Seolah-olah pemerintah hanya memihak pada kepentingan pengusaha, tapi menganaktirikan nasib pekerja buruh yang selama ini berperan besar penggerak roda ekonomi negara.

Tri Pamungkas Ketua Konsolidasi DPP FSB GARTEKS mengatakan Kepmenaker No. 104 tersebut telah menunjukan Kementerian Ketenagakerjaan mengabaikan hak-hak serikat buruh dan anggotanya di perusahaan. Karena, kebijakan tersebut memungkinkan negoisasi ulang antara buruh dan pengusaha.

Hal ini tentu berarti keputusan Menaker justru menegasi pasal 4 ayat 1 UU No.21 UU No.21 Tentang Serikat Pekerja/Buruh yang berbunyi  ‘Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan yang layak pekerja/buruh dan keluarganya.

“Artinya, Kepmenaker No.104/2021 pelanggaran serius terhadap pasal 8 ayat (2) Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi. Serta terjadi pelanggaran serius terhadap pasal 4 Konvensi ILO No. 98 Tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama,” ucapnya, Kamis (21/10/2021).

Lanjutnya, dia menerangkan pasca terbitnya Kepmenaker No.104, sejumlah pabrik sudah menerapkan praktik pemanggilan buruh secara individual. Oleh pihak perusahaan, buruh ini dimintai penandatanganan persetujuan penurunan upah atau penghapusan tunjangan.

Kemudian, surat persetujuan dibuat secara individu atau massal dan dijadikan dasar pembenaran pengurangan upah dan tunjangan. Padahal, proses produksi terus berlangsung penuh dan buruh tidak melihat dampak pandemi pada laju order dan produksi.

“Masalah ini sangat menggenaskan, karena beban buruh bertambah dengan ancaman kesehatan, klaster pabrik berbenturan dengan kebutuhan hidup buruh dan keluarganya,” terangnya.

Aliansi DSS-TGSL menegaskan jika Kepmenaker No. 104 tidak disikapi, perjuangan buruh akan semakin melemah dan kesejahteraan buruh merosot. Seharusnya, dimasa pandemi Covid-19, pemerintah lebih memihak masyarakat, namun justru telah melakukan pelanggaran hak asasi. Karena terkesan lebih membela kelompok pengusaha dan pemegang kuasa.

Oleh sebab itu, aliansi DSS-TGSL (Dialog Sosial Sektoral Tekstil Garment Sandang Kulit) menuntut:

1. Cbut Kepmenaker 104/2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi. Peraturan tersebut juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dimasa pandemi Covid-19.

2. Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertf memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegoisasi ulang hak-hak kerja masa pandemi Covid-19. Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negoisasi dalam posisi setara dengan majikan.

3. Menyerukan penghentian upaya sistematis mengorbankan nasib buruh dimasa pandemi Covid-19. Pandemi ini memang membawa berbagai dampak buruk bagi semua orang tanpa terkecuali. Tapi patut diingat, bahwa burun dan keluarganya yang berada dalam strata paling bawah kelas sosial adalah mereka yang paling menderita ditengah situasi Covid-19. Itu sebabnya, sangat penting untuk mendahukukan mereka dalam segala upaya penanggulangan dampak pandemi. Serta mendesak menghentikan upah murah.

4. Berikan jaminan upah dan kerja layak bagi buruh.

Dia juga menegaskan sikap kecewa pada Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, saat perwakilan DSS-TGSL ingin berdialog terkait tuntutan demo, Ida Fauziyah sebagai Menaker tidak mau menemui. Termasuk dari Dirjen juga tak mau mau menemui.

“Tapi hanya ditemui bagian direktur pengupahan untuk mengajak dialog,” ucapnya.

Tentu saja pihaknya merasa kecewa, karena yang mengajak dialog bukan orang yang berkompeten dibidangnya. Karena aliansi yang tergabung dalam DSS-TGSL adalah serikat pekerja/buruh tingkat nasional.

“Akhirnya kami memilih walk out, karena tujuan kami ingin berdialog dengan Menaker,” tandasnya.

Aliansi DSS-TGSL terdiri dari Federasi SEBUMI, FSB GARTEKS KSBSI, FSBPI, FKSPN, GSBI, PP FSP TSK-SPSI, SPN. (A1)

Komentar