KSBSI.org, Merasa tuntutannya tak diabaikan, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya melakukan unjuk rasa. Aksi demo ini dilakukan di PT. Ching Luh Indonesia, Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Banten dari pagi hari sampai pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Hasil Pertemuan KTT ASEAN Rekomendasikan 5 Dokumen Deklarasi,
Aksi demo tak hanya dilakukan DPC FSB GARTEKS
Tangerang Raya. Tapi mendapat dukungan dari K.SPSI 1973, FSB NIKEUBA, DPC FSB
GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang, SPTP CSI PT.
Chang Shin Indonesia Kabupaten Karawang dan Cikampek afiliasi FSB GARTEKS
KSBSI. Mereka mengecam manajemen perusahaan yang melakukan pemberangusan
serikat buruh (union busting). Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
kepada Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT Ching Luh Indonesia.
Dalam
orasinya, Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengatakan
PT Ching Luh Indonesia adalah perusahaan supplier produk sepatu dari brand internasional
merek Nike dan memperkerjakan diatas 10 ribu buruh. Tapi dia menyayangkan,
perusahaan ini menolak kehadiran serikat buruh GARTEKS yang baru berdiri dan
PHK kepada pengurus PK FSB (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT Ching Luh Indonesia.
“Padahal
diluar FSB GARTEKS, serikat buruh/pekerja di PT. Ching Luh Indonesia juga sudah
lama berdiri disitu. Tapi kenapa kehadiran kami ditolak? ini kan sudah jelas
menunjukan bahwa perusahaan telah
melakukan diskriminasi,” ucap Tri Pamungkas, saat orasi, Senin
(8/11/2021).
Dia
menjelaskan bahwa FSB GARTEKS KSBSI adalah serikat buruh yang resmi di negara
ini. Dan saat mendirikan perwakilan PK di perusahaan tersebut, sudah lolos
verifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang. Kalau merasa
komplain dengan verifikasi yang diterbitkan pemerintah, seharusnya bisa melakukan
gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami siap melakukan
pihak tergugat dua intervensi. Tapi pengacara pihak PT. Ching Luh Indonesia saya nilai pengecut,
karena tidak berani berhadapan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pihaknya
telah menawarkan sosial dialog dengan PT. Ching Luh Indonesia dalam menyelesaikan
masalah yang terjadi. Termasuk pihak kepolisian juga sudah melakukan mediasi.
Sayangnya, pihak manajemen perusahaan terkesan menganggap sepele. Selalu
tertutup dan mengabaikan tuntutan buruh.
“Padahal kalau mau diajak berdialog dan
saling terbuka, sebenarnya perselisihan hubungan industrial ini cepat
diselesaikan,” jelasnya.
Jika perusahaan tidak mau mendengarkan
tuntutan, Tri Pamungkas menegaskan akan terus melakukan aksi demo. Dan membawa
massa buruh federasi yang lebih banyak lagi dari federasi serikat buruh yang
berafiliasi dengan KSBSI. “Kami juga mengkritik pemerintah yang selalu tidak
hadir, ketika banyak terjadi kasus union busting serta diskriminasi terhadap
buruh,” tandasnya.
Ada pun tuntutan aksi demo yang disuarakan
DPC FSB Garteks Tangerang Raya diantaranya:
1. Hapuskan segala bentuk diskriminasi
di PT. Ching Luh Indonesia dan PT Victory Ching Luh
2. Pekerjakan kembali anggota dan
Pengurus Komisariat (PK) FSB Garteks KSBSI PT Ching Luh Indonesia
3. Patuhi protokol kebebasan berserikat
atau Freedom of assosiation (FOA), Code of Conduct (COC) di PT Ching Luh
Indonesia dan PT. Victory Ching Luh
Sementara Erwin Wakil Ketua Bidang Konsolidasi
DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya ikut membenarkan bahwa PT. Ching Luh
Indonesia seharusnya mematuhi kesepakatan perjanjian kebebasan berserikat atau
dikenal protokol FOA. Karena perusahaan ini supplier brand ternama dari sepatu merek
Nike.
“Kalau pihak manajemen perusahaan tetap
mengabaikan tuntutan FSB GARTEKS KSBSI, rencananya kami akan melakukan aksi
demo di perusahaan Nike perwakilan Jakarta. Mendesak PT. Ching Luh Indonesia
supaya diberikan sanksi berat karena melanggar kesepatakan Protokol FOA,”
ucapnya. (A1)