FSB GARTEKS Tangerang Raya Bersama Solidaritas Serikat Buruh Demo PT. Ching Luh Indonesia

 FSB GARTEKS Tangerang Raya Bersama Solidaritas Serikat Buruh Demo PT. Ching Luh Indonesia

.

KSBSI.org, Merasa tuntutannya tak diabaikan, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya melakukan unjuk rasa. Aksi demo ini dilakukan di PT. Ching Luh Indonesia, Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Banten dari pagi hari sampai pukul 17.00 WIB.

Baca juga:  Hasil Pertemuan KTT ASEAN Rekomendasikan 5 Dokumen Deklarasi,

Aksi demo tak hanya dilakukan DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya. Tapi mendapat dukungan dari K.SPSI 1973, FSB NIKEUBA, DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang, SPTP CSI PT. Chang Shin Indonesia Kabupaten Karawang dan Cikampek afiliasi FSB GARTEKS KSBSI. Mereka mengecam manajemen perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting). Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT Ching Luh Indonesia.

 

Dalam orasinya, Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengatakan PT Ching Luh Indonesia adalah perusahaan supplier produk sepatu dari brand internasional merek Nike dan memperkerjakan diatas 10 ribu buruh. Tapi dia menyayangkan, perusahaan ini menolak kehadiran serikat buruh GARTEKS yang baru berdiri dan PHK kepada pengurus PK FSB (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT Ching Luh Indonesia.

 

“Padahal diluar FSB GARTEKS, serikat buruh/pekerja di PT. Ching Luh Indonesia juga sudah lama berdiri disitu. Tapi kenapa kehadiran kami ditolak? ini kan sudah jelas menunjukan bahwa perusahaan telah  melakukan diskriminasi,” ucap Tri Pamungkas, saat orasi, Senin (8/11/2021).

 

Dia menjelaskan bahwa FSB GARTEKS KSBSI adalah serikat buruh yang resmi di negara ini. Dan saat mendirikan perwakilan PK di perusahaan tersebut, sudah lolos verifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang. Kalau merasa komplain dengan verifikasi yang diterbitkan pemerintah, seharusnya bisa melakukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Kami siap melakukan pihak tergugat dua intervensi. Tapi pengacara pihak PT. Ching Luh Indonesia saya nilai pengecut, karena tidak berani berhadapan secara hukum,” ujarnya.

 

Ia juga menerangkan, bahwa pihaknya telah menawarkan sosial dialog dengan PT. Ching Luh Indonesia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Termasuk pihak kepolisian juga sudah melakukan mediasi. Sayangnya, pihak manajemen perusahaan terkesan menganggap sepele. Selalu tertutup dan mengabaikan tuntutan buruh.

 

“Padahal kalau mau diajak berdialog dan saling terbuka, sebenarnya perselisihan hubungan industrial ini cepat diselesaikan,” jelasnya.

 

Jika perusahaan tidak mau mendengarkan tuntutan, Tri Pamungkas menegaskan akan terus melakukan aksi demo. Dan membawa massa buruh federasi yang lebih banyak lagi dari federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI. “Kami juga mengkritik pemerintah yang selalu tidak hadir, ketika banyak terjadi kasus union busting serta diskriminasi terhadap buruh,” tandasnya.

 

Ada pun tuntutan aksi demo yang disuarakan DPC FSB Garteks Tangerang Raya diantaranya:

 

1. Hapuskan segala bentuk diskriminasi di PT.  Ching Luh Indonesia dan PT Victory Ching Luh

2. Pekerjakan kembali anggota dan Pengurus Komisariat (PK) FSB Garteks KSBSI PT Ching Luh Indonesia

3. Patuhi protokol kebebasan berserikat atau Freedom of assosiation (FOA), Code of Conduct (COC) di PT Ching Luh Indonesia dan PT. Victory Ching Luh

 

Sementara Erwin Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya ikut membenarkan bahwa PT. Ching Luh Indonesia seharusnya mematuhi kesepakatan perjanjian kebebasan berserikat atau dikenal protokol FOA. Karena perusahaan ini supplier brand ternama dari sepatu merek Nike.

 

“Kalau pihak manajemen perusahaan tetap mengabaikan tuntutan FSB GARTEKS KSBSI, rencananya kami akan melakukan aksi demo di perusahaan Nike perwakilan Jakarta. Mendesak PT. Ching Luh Indonesia supaya diberikan sanksi berat karena melanggar kesepatakan Protokol FOA,” ucapnya. (A1) 

Komentar