KSBSI.org, Aktivis serikat buruh/serikat pekerja diwilayah Banten menegaskan tetap menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang ditetapkan Wahidin Alim Gubernur Banten. Oleh sebab itu, pada 5 Januari 2022, aktivis buruh dan aktivis mahasiswa menegaskan kembali turun ke jalan. Aksi demo tersebut berpusat Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Provinsi Banten (KP3B) dan DPRD Provinsi Banten.
Baca juga: KSBSI Banten, GARTEKS, NIKEUBA dan F LOMENIK Siap Demo Wahidin Halim,
Tri Pamungkas Ketua Dewan Pengurus
Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra
Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI)
Tangerang Raya mengatakan buruh dan mahasiswa di Banten telah bersatu melawan
kebijakan Gubernur Banten yang membuat kebijakan upah murah. Sebab kepemimpinan
Wahidin Alim dinilai semakin tak bersahabat dengan buruh.
“Kami pastikan, Rabu 5 Januari 2022,
Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) siap untuk aksi demo ke Kantor Gubernur
Banten. Unjuk rasa ini merujuk Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 001/GB2M/XII/2021
tertanggal 30 Desember 2021,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa
(4/1/2022).
Lanjutnya, dia menjelaskan dalam
sejarah pergerakan pemuda, mahasiswa, buruh tani dan pedagang menjadi satu
kesatuan dalam mengawal demokrasi. Terkait keputusan UMK 2022 di Banten yang
dinilai merugikan buruh. Sehingga awal tahun 2022 ini menjadi momentum sejarah
baru pergerakan di Banten.
“Awal tahun ini lintas aktivis di Banten
telah memutuskan menyatukan persamaan visi dan misi perjuangan untuk melawan
kebijakan penguasa yang merugikan rakyat,” ucapnya.
Nah, dalam aksi yang akan dilakukan,
FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya juga terlibat dan bergabung dengan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dan Mahasiswa dibanten ke KP3B dengan menyampaikan agenda
besar dalam bentuk tuntutan antaranya :
1. Menuntut Gubernur Banten Wahidin
Halim untuk merevisi SK UMK tahun 2022 dan menaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4
Persen;
2. Menuntut Gubernur Banten agar
mencabut laporan di Polda Banten;
3. Menuntut Dibebaskannya buruh yang
dijadikan tersangka di Polda Banten
tanpa syarat.
Aksi demo dilakukan dari pukul 07.00
WIB sampai selesai dalam bentuk long march dengan melakukan konvoi kendaraan
roda dua dan roda empat. Serta menyerukan sikap
mosi tidak percaya terhadap Wahidin Halim. Karena melaporkan buruh
pabrik atas tuduhan dugaan tindak pidana Pasal 207 dan 170 KUHP yang telah
diperiksa di Polda Banten. Sehingga nasib buruh yang dilaporkan akhirnya
mendapat status tersangka.
Tri Pamungkas menilai masalah ini
telah mencoreng demokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah yang dipimpin
Wahidin Alim dalam menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Seharusnya
seorang pemimpin kepala daerah memberikan ruang dialog dengan kepada
masyarakatnya khususnya kaum buruh untuk berdialog. Terlebih lagi Wahidin Halim
saat ini juga sebagai Ketua Lembaga
Tripartit Provinsi Banten,” ungkapnya.
Namun dia bersyukur, karena sudah
mendapatkan informasi dari media sosial yang dipastikan telah ada
penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi No :
LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021.
Dimana kesepakatan damai itu dilakukan pada detik detik terakhir pergerakan
aksi demo.
“Saya mengapresiasi
setinggi-tingginya kepada Gubernur Banten yang bersedia melakukan penandatangan
Kesepakatan Perdamaian yang ada diwilayah Hukum Polda Banten. Bagi saya ini
adalah keputusan dan langkah yang bijak demi mempertahankan sejarah yang baik di
akhir masa periode beliau memimpin masyarakat Banten,” pungkasnya.
Tapi disisi lain, pihanya tetap
mengkritisi isi kesepakatan damai yang ditandatangani pada 4 Januari 2022,
dimana jika memang bernar adanya kesepakatan perdamaian Laporan Polisi No: LP/B/496/XII/2021/SPKT
III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021. Dimana kesepakatan
perdamaian ini ditandatangani diatas Kop Surat sebagai Pemerintah Daerah
Provinsi Banten. Tentu menjadi pertanyaan apakah ini atas nama pribadi atau
sebagai Kepala Daerah/Gubernur Banten sebagai pejabat publik.
“Konsistensi untuk mendesak revisi
UMK 2022 di Provinsi Banten bakal diuji dan sama-sama kita lihat di pergerakan
aksi untuk mendesak kenaikan upah besok ditanggal 5 Januari 2022,” jelasnya.
Sebab pergerakan buruh, mahasiswa dan
pemuda tidak terhenti dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan
Polisi. “Untuk saat ini fokus kami adalah revisi Surat Keputusan Gubernur
Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang penetapan UMK Di Provinsi Banten
untuk kenaikan UMK Se-Provinsi Banten sebesar 5,4 % di Tahun 2022.
Rekomendasi ini merupakan angka relistis
sesuai kenaikan bahan pokok dan biaya hidup di kabupaten Kota Se-Provinsi
Banten,” tandasnya. (A1)