Komite Bersama SP/SB Kembali Gelar Workshop Penguatan K3

Komite Bersama SP/SB Kembali Gelar Workshop Penguatan K3

Workshop tentang "Perbaikan Perlindungan Buruh Melalui Penguatan K3 di Tempat Kerja" di Hotel Oria, Jakarta pada, Senin (27/06/2022).

ksbsi.org-Jakarta-Lintas Konfederasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam hal ini Komite Bersama Penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja untuk Pencegahan Kecelakaan Kerja, hari ini gelar Workshop tentang "Perbaikan Perlindungan Buruh Melalui Penguatan K3 di Tempat Kerja" di Hotel Oria, Jakarta pada, Senin (27/06/2022).

Baca juga:  Pro Kontra Pasal Penghinaan RKUHP, Ini Pendapat Sani Abdullah Anggota MPO KSBSI,

Sulistri Ketua tim strategi 1 Komite Bersama tentang K3 perwakilan dari KSBSI dalam sambutannya mengatakan, agenda ini merupakan rangkaian dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, ada diskusi, workshop yang akhirnya mendapatkan kertas posisi tentang K3 ini. 

Lebih lanjut, Sulistri juga mengapresiasi buat para penggerak K3 bahwa tahun ini, K3 sudah diadopsi menjadi salah satu fundamental rights atau hak dasar pada konferensi perburuhan internasional, Hal ini menjadikan K3 menjadi sejajar dengan hak dasar lainnya.

"Artinya K3 melengkapi hak dasar buruh lainnya seperti hak upah, pekerja anak, kebebasan berserikat, non diskriminasi, kerja paksa, dan akhirnya K3 pun ikut."

"Saya kira tugas kita tentang K3 ini tidak akan selesai setelah di adopsi menjadi hak buruh fundamental rights, akan tetapi bagaimana ini bisa kita implementasikan lebih baik lagi di Indonesia kedepannya." katanya.

Worksop K3 ini bertujuan mendorong rekomendasi yang tertuang dalam kertas posisi ini sekiranya bisa direalisasikan bersama sama dengan para stakeholder. Bertujuan menggali pemikiran dari peserta tentang bagaimana mendorong lebih baik lagi peran pentinganya K3 di tempat kerja dan menjadikan peluang untuk meweujudkan rekomendasi komite bersama ini.

"Kita berharap dengan adanya workshop ini, akan bisa menginisiasi komitmen dalam mendorong penerapan K3 ini agar lebih baik lagi dan menajdi budaya. mewujudkan cita-cita kita bersama dalam menciptakan penerapan K3 ke arah yang lebih baik lagi." ungkap Sulistri. 

Abdul Hakim mewakili Organisasi Buruh Internasional atau ILO dalam kesempatan yang sama mengatakan, workshop ini sebagai puncak dari kegiatan yang dibuat oleh teman-teman SP/SB dalam konteks mendorong melakukan sesuatu sehingga lebih baik. Dalam istilah di ILO, kebijakan dalam memperkuat kebijakan yang sudah ada di satandar perburuhan internasional khusunya di K3.

Seraya menjelaskan situasi di ILO, Hakim pangilan akrabnya menjelaskan bahwa, saat ini ILO juga sedang melakukan pertemuan kaitannya dengan K3, fokus dan perhatian ILO juga sama, ILO sedang menyusun dan membentuk suatu gaet atau rujukan terkait dengan bahaya biologis. Hakim mengaku juga sudah memberikan informasi tentang bahaya biologis tersebut ke stakeholder.

"Ini merupakan gaet yang disepakati oleh tripartit internasional yakni tentang bahaya biologis. Bahwa perencanaan dan pengetahuan tentang bahaya adalah hal yang paling penting didalam kegiatan di dunia kerja." katanya.

Pasca pandemi, bahaya biologis berpotensi sama berbahaya dengan Covid-19, bahkan bisa jadi sangat berbahaya, dan itu yang harus menjadi perhatian dunia. Hal ini sejalan dengan Permen No 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

"Berdasarkan kajian ILO, ternyata bahaya itu mempengaruhi keseluruhan dalam proses kerja, dan tidak ada kata lain, mau tidak mau unsur Tripartit ini harus bekerja sama dalam menjalankan penerapan K3 dengan sebaik mungkin, karena K3 membuktikan diri sebagai isu universal." jelasnya.

"Artinya, bagi negara yang meratifikasi ataupun negara yang tidak meratifiaksi Konvensi ILO atau KILO Nomor 155 tentang K3 dan Konvensi ILO Nomor 187 tentang Kerangka Prmosial K3, wajib memberi laporan tentang penerapan K3 tersebut. K3 setara dengan konvensi yang lainya, kebebasan berserikat dan lain-lainnya, dan itu wajid dilaporkan." bebernya.

Lebih lanjut, Hakim juga menjelaskan bahwa K3 juga lebih untuk mengupayakan perbaikan, lebih untuk mendorong seluruh ekosistem yang ada di K3, baik dari unsur pemberi kerja, pekerja, dan lingkungan masyarakat. 

Konvensi 155 sering kali diartikan hanya akan membebani pemerintah, akan tetapi kajian ILO berpendapat sebaliknya, konvensi 115 dipercaya justru akan membantu sebuah negara dalam hal produktifitas kerja, Hakim mencontohkan, "misalkan pengawasan ketengakerjaan terus melakukan penegakan hukum tentang K3, sehingga kwalitas K3 semakin tinggi. Ada pasal dalam 155, dimana pekerja yang melihat penerapan K3 tidak sesuai standar itu bisa melaporkannya. Dan Pengawas ketenagakerjaan bisa menindaknya. Hal itu tentunya akan membantu kinerja dan fungsi kepengawasan ketenagakerjaan, dalam hal ini kementerian." 

"Salah satu amanah KILO 155 bahwa 155 menuntut SP/SB dan Apindo untuk lebih aktif dalam penerapan K3, dari perencanaan sampai pelaksanaannya. 155 menuntut juga keaktifan dalam mendesak pemerintah tentang profil K3." paparnya.

 Terakhir Abdul hakim menyampaikan bahwa 5 konvensi ILO terakhir yang menjadi hak fundamental itu sangat kental dengan aroma K3, sekali lagi 155 menjadi penting untuk ikut aktif dalam penerapannya. Hari ini saya pikir, satu langkah pertama untuk maju lebih kedepan." tutup Hakim.

Hadir dalam agenda tersebut antara lain, Dr Sudi Astono mewakili Dirjen Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan dalam hal ini selaku Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Chandra dari Direktorat Pengujian K3 Kemnaker, dr Rina APINDO beserta jajarannya, dr Listie mewakili dr Fatma, Abdul Hakim perwakilan ILO, kawan-kawan Dk3N, perwakilan dari 5 Konfederasi diantaranya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) CAITU, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rekonsiliasi, Konfederasi Serikat Pekerja Nasioanal (KSPN) dan Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indoensia (KSARBUMUSI).

Sebelumnya, Komite Bersama Penguatan Regulasi dan Pelaporan Perusahaan Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melakukan pertemuan / audiensi dengan Kementerian Perindustrian (kemenperin) dalam rangka untuk memnyampaikan kertas posisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tentang Penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja Untuk Pencegahan Kecelakaan Kerja. Pada Kamis, (21/04/2022)

Pertemuan ini dilakukan di Ruang Rapat Australia, lantai 14, Gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta Selatan. Hadir dalam pertemuan kali ini antara lain, dari pihak SP/SB ada Nikasih Ginting (KSBSI), Tri Ruswati (KSPSI (R)), Sulistri (KSBSI), Handi Tri Susanto (Media), Siti Istikharoh (KSPN), Herman (KSPSI) dan untuk perwakilan pihak Kemenperin, ada Wahyu Herdianto selaku Koordinator Kepengawasan Pengendalian Kegiatan Industri dan Kawasan Industri mewakili Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin. 

(RED/HTS/MKJ)

Komentar