KSBSI.org, Pada 5 Maret 2023, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Afiliasi Konfederari Serikat Buruh Seluruh Indonesi (FSB NIKEUBA KSBSI) melakukan kunjungan program kerja ke Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendidikan ‘Basic Training’ untuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pengurus Komisariat (PK) dan anggotanya diwilayah tersebut.
Baca juga: DPC FKUI KSBSI Jakarta Barat Turun ke Lapangan, Fokus Mengorganisir Pekerja Digital ,
Carlos
Rajagukguk Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA KSBSI mengatakan kunjungan yang dilakukan
ini bersama Dwi Harto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB NIKEUBA KSBSI.
Tujuannya memang dalam rangka penguatan internal organisasi. Ia menjelaskan, DPC
FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil baru terbentuk selama 1 tahun. Dan
saat ini, sudah ada beberapa PK dari perusahaan yang sudah dicatatkan ke Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) diwilayah ini.
“Jadi,
tujuan kunjungan kami ke DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil, untuk melakukan penguatan kapasitas dan Sumber
Daya Manusia (SDM) bagi Pengurus Komisariat (PK) dan anggota,” ucap Carlos saat
diwawancarai melalui seluler, Selasa (7/3/2023).
Sebab,
tambah Carlos, sejak mereka bergabung dengan FSB NIKEUBA KSBSI memang belum
pernah mendapatkan pendidikan tentang dunia perburuhan. Termasuk aturan
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kemudian, ia menyampaikan mayoritas buruh yang
bergabung di serikat buruhnya berlatar belakang dari perusahaan perkebunan
kelapa sawit. Namun ada juga yang dari buruh dealer motor.
Saat
pertemuan konsolidasi berjalan, ia mengatakan ada perwakilan buruh dari 4
perusahaan yang menyatakan ingin bergabung dengan FSB NIKEUBA KSBSI. Sementara,
PK yang sudah bergabung dengan DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil
sudah ada 4 perusahaan.
“Makanya,
pertemuan konsolidasi tersebut terbilang ramai, ada sekitar 45 orang lebih. Dan
perlu diketahui, buruh yang bergabung di DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh
Singkil semuanya dari grup perusahaan kelapa sawit besar yang memiliki lahan
sampai puluhan ribu hektar,” ungkapnya.
Tegasnya,
Carlos menerangkan selama 1 tahun buruh yang bergabung di DPC FSB NIKEUBA
KSBSI Kabupaten Aceh Singkil, sudah
banyak perubahan yang mereka dapatkan. Diantaranya, ada 2 perusahaan kelapa
sawit sudah tak lagi membuat kebijakan pemotongan upah. Pasalnya, perusahaan
tersebut membuat aturan, apabila buruh tidak bisa memenuhi target panen sawit,
maka gaji mereka bakal dipotong.
“Saat
kami berdialog topik pembahasan diskusinya lebih banyak membahas hak-hak
normativ buruh di dunia kerja. Misalnya seperti aturan jam kerja, soal upah
yang masih dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Nah, kalau UMP masih tidak jelas, sudah pasti penerapan struktur skala
upah tidak berjalan. Lalu membahas status buruh harian lepas yang tak ada
kepastian dari perusahaan,” jelasnya.
Carlos
juga mengungkapkan bahwa masih banyak buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit
yang belum paham tentang hak normativnya. Termasuk pemahaman mengenai regulasi
ketenagakerjaan terbilang minim. Sehingga, dulu ketika mereka melakukan mogok
kerja pun tidak tahu aturan hukumnya. Padahal, saat buruh hendak melakukan aksi
demo atau mogok kerja merupakan hak dan dijamin dalam aturan undang-undang yang
berlaku.
“Kedepannya
DPP FSB NIKEUBA KSBSI akan memperkuat koordinasi kepada DPC FSB NIKEUBA KSBSI
Kabupaten Aceh Singkil. Supaya kalau mereka melakukan aksi demo, bisa mengikuti
aturan yang berlaku,” terangnya.
Tegasnya,
Carlos mengat akan masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di
Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga kuat melakukan pelanggaran hak normativ
kepada buruh. Padahal, kalau dilihat diluar wilayah Aceh, sebenarnya perusahaan
tersebut sudah menjalankan hak normativnya.
“Namun
justru diwilayah Aceh, beberapa perusahaan besar kelapa sawit ini tidak
menerapkan kewajiban hak normativ kerja kepada buruh,” tegasnya.
Nah,
dalam urusan jaminan sosial kepada buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit,
Carlos menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi, memang sudah ada beberapa
perusahaan yang menjalankannya. Sebagian buruh sudah ada yang didaftarkan
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi sebagian dari mereka ada yang belum
didaftarkan.
“Waktu
kami melakukan pertemuan diskusi, kami juga mengundang perwakilan BPJS
Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi. Nah, BPJS Ketenagakerjaan juga
menyampaikan sering mengalami kendala, karena perjalanan ke wilayah perkebunan
Aceh Singkil butuh perjalanan 4 jam,” ungkapnya.
Karena
itu, Carlos mengatakan serikat buruhnya akan memperkuat sinergi dengan BPJS
Ketenagakerjaan untuk mendata buruh yang belum terdaftar peserta jaminan
sosial. Intinya, dia berharap agar DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil
tetap berkomitmen membela hak dan kepentingan buruh.
“Kalau
pengurus dan anggota ingin melakukan aksi demo maupun mogok kerja, ada baiknya
saling berkomunikasi dengan DPP FSB NIKEUBA KSBSI. Supaya mendapat arahan yang
sesuai denga aturan hukum ketika melakukan unjuk rasa,” pungkasnya.
Terakhir,
dia menyampaikan DPP FSB NIKEUBA KSBSI berkomitmen untuk memberikan pelatihan
kepemimpinan serikat buruh dan pola komunikasi yang baik. Serta teknik lobi
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh
Singkil.
“Sebenarnya
kami sudah membangun komunikasi ke beberapa perusahaan diwilayah tersebut untuk
bisa berunding membahas PKB dan mereka sudah mulai membuka diri untuk
berdialog,” ungkapnya.
Termasuk,
pendekatan sosial dialog antara pengurus DPC dan PK FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten
Aceh Singkil dengan pihak perusahaan kedepannya harus diperkuat. Supaya
hubungan industrial bisa terjalin dengan harmonis. Terakhir, acara yang
berjalan sukses ini dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas
Ketenagakerjaan dan Kepolisian diwilayah tersebut. (AH)