Tak main-main, aksi unjuk rasa ini rencananya akan digelar selama 3 hari berturut-turut sejak hari ini, Senin hingga rabu 9-11 September 2024 dengan titik aksi di Hotel Golden Boutique.
Berita: kasus
KSBSI Resmi Ajukan Gugatan Judicial Review UU TAPERA
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) resmi mengajukan gugatan Judicial Review UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Permohonan gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum KSBSI ke Mahkamah Konstiusi (MK) kemarin, Selasa 9 Juli 2024, berbarengan dengan aksi demonstrasi yang digelar KSBSI di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
NIKEUBA Jakarta Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Pengemudi Busway TransJakarta
"Kalau kita biarkan, bisa saja pelaku mengulang tindakannya terhadap pengemudi yang lain. Karena Korban anggota FSB NIKEUBA, Kita akan melakukan Pendampingan hukum sampai Pengadilan jika pelaku masih kurang ajar," tandasnya.
Kasus Buruh PT Pelita Enamelware, Korwil KSBSI Banten Siap Lapor Komnas HAM
Ia menegaskan, kasus buruh ini dampak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah diperbarui dengan Undang -Undang nomor 6 Tahun 2023, sehingga banyak perusahaan yang bertindak sewenang-wenang.
Batalkan UU Cipta Kerja, Korwil KSBSI Jakarta: Jika Tidak? Kita Lakukan Perlawanan!
"Jadi, harapan kita adalah dikabulkannya judicial review. Tapi kalau pun keberpihakkan Hakim tidak kepada Buruh, kita akan terus melakukan perlawanan, judicial review uji materiil, menggugat pasal-pasal dalam UU no 6/2023, khususnya BAB IV Klaster Ketenagakerjaan,"
Parah, Oknum Kuasa Hukum Perusahaan Seret Buruh Perempuan FKUI yang Lagi Demo
"Korwil Banten beserta pengurus Federasi (FKUI) akan melaporkan tindakan lawyer perusahaan ke Polda Banten, yang mana seharusnya seorang lawyer itu punya kode etik. Sama serikat kan sejawat, harusnya dia bisa berunding, bukan melakukan tindakan premanisme seperti itu." sesal Sisjoko.
ILO Nyatakan Omnibus Law Bermasalah, KSBSI, KSPI dan KSPSI Desak Pemerintah Segera Amandemen UU Ciptaker
Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 secara nyata mengurangi dan menghilangkan hak-hak buruh/pekerja Indonesia terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain sebagainya.
Kesimpulan KSBSI: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Sidang Uji Formil UU No.6/2023 KSBSI Yakin Gugatan Diterima MK
Sebetulnya sangat mudah bagi MK untuk dapat memutuskan mengembalikan atau kembali memberlakukan 1 saja UU (yakni UU no 13/2003 diberlakukan kembali) dari 78 UU yang dihapus dalam omnibus law UU cipta kerja jilid 2 (UU No 6/2023).
Ada Dugaan Terjadi PMH, Buruh PT. Freetrend Layangkan Gugatan ke PN Tangerang
KSBSI.org, Buruh di PT. Freetrend kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten ,Kamis (3/6/2021). Gugatan enam orang buruh pabrik alas kaki “New Balance” yang berlokasi di kawasan industri Cidurian Balaraja ini diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).