KSBSI.ORG, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, melalui virtual, Jakarta, Senin (19/4/21). Hakim ketua persidangan dipimpin Suhartoyo, anggota hakim Wahduuddin Adams dan Danies Yusmich P Foekh. Sementara yang mengajukan uji materi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dengan sidang perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020.
Baca juga: 50 Negara Berhasil Terapkan Bebas Kerja Paksa ,
Harris Manalu mengatakan bahwa
persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang digelar
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilainya berjalan baik, tepat waktu serta
tersistematis. Agenda persidangan hari ini adalah membahas perbaikan Pengujian Formil dan Materiil
46 Pasal.
“Atau setidak-tidaknya 26 Pasal Dalam Bab IV UU Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi RI oleh KSBSI,”
ucapnya, saat diwawancarai, di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur
(19/4/21).
Harris juga menjelaskan di persidangan
ini, KSBSI mengajukan penambahan bukti alat bukti baru yang diberi kode/tanda
P-31 sd P-40, terkait uji materi UU Cipta Kerja. Artinya, alat bukti yang
disiapkan bertambah menjadi 40 bukti.
Berikut penambahan alat bukti yang disampaikan tim kuasa hukum
KSBSI, sebanyak 10 poin yang diberi kode/tanda P-31 sd P-40, yaitu:
1.
Bukti
P-31 berupa Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
2.
Bukti
P-32 berupa Fotokopi Data Base Keanggotaan KSBSI Per-tanggal 29 Januari 2020;
3.
Bukti
P-33 berupa Fotokopi Hasil Verifikasi Keanggotaan KSBSI oleh Kantor Kementerian
Ketenagakerjaan Per-tanggal 13 Mei 2019;
4.
Bukti
P-34 berupa Fotokopi bahan slide narasumber dari Pemerintah tentang “Pembahasan
Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja”;
5.
Bukti
P-35 berupa Fotokopi berita serikat pekerja/serikat buruh melakukan protes,
bahkan walk-out dari ruangan sosialisasi;
6.
Bukt
P-36 berupa Fotokopi daftar nama lembaga dan orang dan jumlah Tim Tripartit dalam pembahasan pasal-pasal RUU Cipta
Kerja;
7.
Bukti
P-37 berupa Fotokopi usulan Presidium (6 serikat pekerja/serikat buruh) kepada
Ketua DPR, Ketua Baleg DPR dan fraksi-fraksi di DPR;
8.
Bukti
P-38 berupa Fotokopi Notulensi Pertemuan Tim Tripartit topik “Tenaga Kerja
Asing”;
9.
Bukti
P-39 berupa Fotokopi Konvensi ILO Nomor 131 Tahun 1970 tentang Penetapan Upah
Minimum;
10.
Bukti
P-40 berupa Softcopy (Flashdisk) yang berisi:
1. Naskah Akademis RUU Cipta Kerja (Bab IV, halaman 1190-1270
dari 1981 halaman);
2. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …
Tentang Cipta Kerja (Bab IV, halaman 554 – 582 dari 1030 halaman);
“KSBSI berharap, penambahan alat bukti
ini bisa menguatkan dalil-dalil yang kami ajukan supaya nantinya Hakim MK bisa
menerima permohonan uji materi yang diajukan KSBSI. Apakah permohonan ini
nantinya diterima atau tidak, semoga Hakim MK bisa menerima untuk mengedepankan
kepentingan buruh,” jelasnya.
Dalam persidangan itu, Harris
menegaskan bahwa yang melakukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja adalah
badan hukum KSBSI. Sementara Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto (Presiden
dan Sekjen) KSBSI statusnya sebagai pemohon.
“Kami berharap hasil dari pokok-pokok
perbaikan permohonan Pengujian Formil
dan Materiil 46 Pasal atau Setidak-tidaknya 26 Pasal Dalam Bab IV UU Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerjaterhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi RI yang
disampaikan tim kuasa hukum KSBSI bisa diterima,” ungkapnya.
Sebagai tim kuasa Pemohon: Harris Manalu, S.H, Parulian Sianturi, S.H, Sutrisna, S.H, Saut Pangaribuan, S.H., M.H, Abdullah Sani, S.H, Haris Isbandi, S.H, Supardi, S.H, Carlos Rajagukguk, S.H, Trisnur Prianto, S.H, Tri Pamungkas, S.H., M.H, Irwan Ranto Bakkara, S.H. (Red/A1)