KSBSI Tambahkan 10 Alat Bukti Pada Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

KSBSI Tambahkan 10 Alat Bukti Pada Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

KSBSI.ORG, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, melalui virtual, Jakarta, Senin (19/4/21). Hakim ketua persidangan dipimpin Suhartoyo, anggota hakim Wahduuddin Adams dan Danies Yusmich P Foekh. Sementara yang mengajukan uji materi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dengan sidang perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020.

Baca juga:  50 Negara Berhasil Terapkan Bebas Kerja Paksa ,

Harris Manalu mengatakan bahwa persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No.11 Tahun  2020 Tentang Cipta Kerja yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dinilainya berjalan baik, tepat waktu serta tersistematis. Agenda persidangan hari ini adalah membahas perbaikan Pengujian Formil dan Materiil 46 Pasal.

“Atau setidak-tidaknya 26 Pasal  Dalam Bab IV UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi RI oleh KSBSI,” ucapnya, saat diwawancarai, di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur (19/4/21).

Harris juga menjelaskan di persidangan ini, KSBSI mengajukan penambahan bukti alat bukti baru yang diberi kode/tanda P-31 sd P-40, terkait uji materi UU Cipta Kerja. Artinya, alat bukti yang disiapkan bertambah menjadi 40 bukti.

Berikut penambahan alat bukti yang disampaikan tim kuasa hukum KSBSI, sebanyak 10 poin yang diberi kode/tanda P-31 sd P-40, yaitu:

1.   Bukti P-31 berupa Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

2.   Bukti P-32 berupa Fotokopi Data Base Keanggotaan KSBSI Per-tanggal 29 Januari 2020;

3.   Bukti P-33 berupa Fotokopi Hasil Verifikasi Keanggotaan KSBSI oleh Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Per-tanggal 13 Mei 2019;

4.   Bukti P-34 berupa Fotokopi bahan slide narasumber dari Pemerintah tentang “Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja”;

5.   Bukti P-35 berupa Fotokopi berita serikat pekerja/serikat buruh melakukan protes, bahkan  walk-out  dari ruangan sosialisasi;

6.   Bukt P-36 berupa Fotokopi daftar nama lembaga dan orang dan jumlah Tim Tripartit  dalam pembahasan pasal-pasal RUU Cipta Kerja; 

7.   Bukti P-37 berupa Fotokopi usulan Presidium (6 serikat pekerja/serikat buruh) kepada Ketua DPR, Ketua Baleg DPR dan fraksi-fraksi di DPR;

8.   Bukti P-38 berupa Fotokopi Notulensi Pertemuan Tim Tripartit topik “Tenaga Kerja Asing”;

9.   Bukti P-39 berupa Fotokopi Konvensi ILO Nomor 131 Tahun 1970 tentang Penetapan Upah Minimum;

10.   Bukti P-40 berupa Softcopy (Flashdisk) yang berisi:

1. Naskah Akademis RUU Cipta Kerja (Bab IV, halaman 1190-1270 dari 1981 halaman);

2. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun … Tentang Cipta Kerja (Bab IV, halaman 554 – 582 dari 1030 halaman);

 

“KSBSI berharap, penambahan alat bukti ini bisa menguatkan dalil-dalil yang kami ajukan supaya nantinya Hakim MK bisa menerima permohonan uji materi yang diajukan KSBSI. Apakah permohonan ini nantinya diterima atau tidak, semoga Hakim MK bisa menerima untuk mengedepankan kepentingan buruh,” jelasnya.

Dalam persidangan itu, Harris menegaskan bahwa yang melakukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja adalah badan hukum KSBSI. Sementara Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto (Presiden dan Sekjen) KSBSI statusnya sebagai pemohon.

“Kami berharap hasil dari pokok-pokok perbaikan permohonan  Pengujian Formil dan Materiil 46 Pasal atau Setidak-tidaknya 26 Pasal Dalam Bab IV UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerjaterhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi RI yang disampaikan tim kuasa hukum KSBSI bisa diterima,” ungkapnya.

Sebagai tim kuasa Pemohon: Harris Manalu, S.H, Parulian Sianturi, S.H, Sutrisna, S.H, Saut Pangaribuan, S.H., M.H, Abdullah Sani, S.H, Haris Isbandi, S.H, Supardi, S.H, Carlos Rajagukguk, S.H, Trisnur Prianto, S.H, Tri Pamungkas, S.H., M.H, Irwan Ranto Bakkara, S.H. (Red/A1)

Komentar