KSBSI.ORG,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Buruh Nikeuba Jadi Kades, Sekjen KSBSI: Saya Acungi Jempol! ,
Menaker Ida juga
menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan
di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas
Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
“Kebijakan
pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk
menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan
kita bersama karena ini merupakan
tanggung jawab kita bersama.,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (3/7).
Menaker Ida
mengatakan, kedisiplinan semua pihak
mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah
bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi
keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan
kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran
pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan
produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan
perekonomian juga berangsur kembali normal,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida
mengatakan dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol Kesehatan,
diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster
tempat kerja.
Di sisi lain,
Menaker Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan
pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial
dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemik ini.
“Harus kita akui
kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau
kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama
lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik, “kata
Menaker Ida. (Sumber Biro Humas Kemnaker)