KataBuruh.com, Jakarta-Aliansi Serikat Pekerka Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai memihak pada buruh, khususnya pekerja perempuan.
Baca juga: Ada 2 Isu Global Yang Dibahas KSBSI Menjelang Agenda Internasional L20 ,
PHK ini seolah menegaskan adanya dugaan
pemberangusan Serikat buruh atau “Union Busting” di perusahaan yang berinduk
pada Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas ini.
Dari informasi, aksi akan dipusatkan di
kantor PT LPPPI Tebing Tinggi. Tidak tanggung-tanggung, Hukatan tanjung Jabung
Barat ini akan mengerahkan 1.000 anggotanya.
Aksi akan dilakukan dengan prokes ketat.
Ada 5 poin isu krusial yang akan diusung dalam aksi demonstrasi, yaitu:
1. Tolak pemberangusan Serikat;
2. Batalkan Sp3 terhadap 9 orang
pengurus dan 1 orang anggota serikat;
3. Batalkan PHK Terhadap Ketua PK F
Hukatan KSBSI PT LPPPI;
4. Usir Sutiono, Chang Chieh Chen dan
Kariawan Daeli dari PT LPPPI;
5. Tolak UU Cipta Kerja.
Diketahui, berdasarkan data yang
dipublish di docsplayer.info, disebutkan, PT Lontar Papyrus Pulp and Paper
Industry (PT. LPPPI) adalah salah satu perusahaan di dalam Group APP (Asia Pulp
and Paper) Sinar Mas yang didirikan pada Tahun 1994.
Pabrik pulp dan Tissue ini berlokasi di
Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Provinsi Jambi.
Hingga berita dirilis belum ada
penjelasan dari pihak PT LPPPI terkait soal dugaan pemberangusan serikat buruh
ini. [*/REDKBB]