Hadir di Rakorwil Kalbar, Presiden KSBSI Berharap Kapasitas Kader Meningkat

Hadir di Rakorwil Kalbar, Presiden KSBSI Berharap Kapasitas Kader Meningkat

.

KSBSI.org, Pada Kamis (21/10/2021) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Hotel Kapuas Dharma Pontianak. Dan dihadiri semua pengurus federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI.

Baca juga:  Kongres ke V Federasi FESDIKARI KSBSI Akan Digelar Dalam Waktu Dekat Ini,

Agenda rapat ini mengambil tema peningkatan pemberdayaan kader dan Pengurus KSBSI Kalbar menuju Serikat Buruh yang kuat dan mandiri pasca diungdangkan Ombnibus Law. Dan dihadiri langsung oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, ketua KSBSI Kalbar Suherman, dan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kalbar Manto.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyampaikan kegiatan Rakorwil tersebut dalam upaya peningkatan kapasitas terhadap anggotra KSBSI yang harus dilakukan guna memperjuangkan nasib buruh. Dengan demikian, diharapkan kader tidak hanya sekedar menuntut, namun juga dapat memberikan solusi dengan berlandaskan berbagai data yang dimiliki.

''Jika kapasitas kader tidak ada peningkatan, bagaimana organisasi mau memperjuangkan nasib buruh, dan tidak hanya menuntut terus – terusan, tetapi juga ada memberikan solusi untuk ditawarkan, serta menguasai data, sebagai modal untuk berargumen,'' terangnya.

Pada kesempatan ini, pihaknya pun mendorong agar semua buruh mendapat pemenuhan hak di masa Pandemi Covid 19 yang sudah melanda dunia sejak 2 tahun lalu.

Kemudian Suherman Ketua KSBSI Kalbar pada kesempatan ini pihaknya juga akan menyusun program terkait dampak Covid 19 terhadap buruh.

"Ada seribu lebih buruh yang terdampak pandemi, dan anggota KSBSI yang di PHK dan dirumahkan ada sekira 200an, ini yang akan kita menyusun program, dan ini yang akan kita lakukan advokasi pekerja yang terdampak,''tuturnnya.

Pada kesempatan ini, ia pun menyampaikan bahwa terkait Undang - Undang Omibus Law yang sudah ditetapkan ada hak-hak buruh yang didegradasi, diantaranya terkait pesangon. (sumber: https://rri.co.id/pontianak)

 

Komentar