Aktivis Buruh Minta Agar Proses SE THR Keagamaan Tahun 2022 Tetap Dikawal Kritis

Aktivis Buruh Minta Agar Proses SE THR Keagamaan Tahun 2022 Tetap Dikawal Kritis

.

KSBSI.org,Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) menyambut baik atas terbitnya kebijakan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya Kegamaan (THR) 2022. Dimana, Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menegaskan pengusaha tidak boleh lagi memberikan THR dengan cara mencicil. Tapi pembayarannya harus penuh sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  KSBSI dan IIWE Regional Indonesia Bahas Program 2022 ,

“Dua tahun kemarin Menaker memang membuat kebijakan SE THR Keagamaan yang saya nilai tidak memihak buruh. Serta tidak ada dasar hukumnya. Ditambah lagi kewajiban THR tersebut boleh dicicil oleh pengusaha dengan alasan pandemi Covid-19,” ucapnya saat diwawancarai di Cipinang Muara Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). 

Trisnur juga menegaskan SE THR 2022 ini belum bisa menjadi jaminan bagi buruh dilapangan untuk untuk mendapatkan THR setuhnya. Sebab, laporan dari DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Bogor Jawa Barat, ada pengurus dan anggota mereka disalah satu perusahaan yang tahun ini bakal kembali membayar THR secara bertahap.

“Mendengar laporan tersebut, langsung saya katakan perusahaan tidak boleh lagi membayar THR dengan cara mencicil. Pengusaha harus patuh dengan SE THR Keagamaan Tahun 2022, apabila melawan maka ada sanksi tegasnya,” tegas Trisnur. 

Tegasnya, Trisnur menyampakan SE THR Keagamaan Tahun 2022 harus dikawal ketat oleh aktivis serikat buruh. Sebab, sebelum terjadi pandemi, pemerintah setiap tahun menerbitkan surat edaran bersama posko pengaduan THR. Tapi hasil pengaduan tersebut dinilanya tidak efektif. Pasalnya, setiap buruh yang melaporkan perusahaan tidak membayar kewajiban THR, pemerintah tidak pernah memberikan sanksi tegas.

“Sampai hari ini sikap pemerintah memang masih abu-abu untuk memberikan perlindungan kepada buruh,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, Trisnur berharap tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus berani menindak tegas bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban THR Keagamaan. Serta menghilangkan stigma negatif yang selama ini dicap Menaker rasa pengusaha. “Kalau tahun ini ada pengusaha yang melakukan pelanggaran THR Keagamaan, jangan ragu bersikap tegas,” ungkapnya.

Selain itu, ia menjelaskan kalau melihat legalitasnya, sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban THR Keagamaan itu sudah ada. Namun yang jadi persoalan, pemerintah saja yang selama ini tidak bersikap tegas. Nah, langkah advokasi yang dilakukan serikat buruh saat ada anggotanya tidak mendapatkan THR Keagamaan juga tetap ada.

“Salah satunya melakukan perlawanan lewat jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. Dan intinya THR Keagamaan  itu tak hanya berlaku kepada buruh/pekerja formal. Kepada pekerja informal pun wajib diberikan, sepanjang mereka bekerja kepada majikannya,” ucap Trisnur.  (A1)


 

Komentar