KSBSI.ORG, Perselisihan ketenagakerjaan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan PT. Busana Indah Global (BIG) Indonesia akhirnya berdamai. Kedua belah pihak bisa menyelesaikannya dengan membuat komitmen perjanjian bersama.
Baca juga: Edward Parsaulian Marpaung, Kader KSBSI Maju Bertarung Seleksi Komisioner Komnas HAM,
Perjanjian damai ini dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2022
di Kantor PT. BIG Kabupaten Sukabumi. Dimana, Lidia O Yacob Se, MM mewakili
General Manajer PT. BIG dan Ary Joko Sulistyo, SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
(DPP) FSB GARTEKS KSBSI. Berdasarkan kronologis hasil kesepakatan, kedua belah
pihak telah bersepakat dan menerima isi seluruh anjuran tertulis yang
dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, melalui mediator Hubungan
Industrial dengan Nomor: KT.17.01/1041/HI//2022.
Kemudian melakukan hal teknis tentang penerimaan kembali anggota dan Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT BIG selama 3 kali tahapan dan paling lambat selesai sampai 30 Juni 2022 dengan ketentuan berikut:
A. Tahapan pertama dilaksanakan pada 13-17 Juni 2022 sebanyak 3 orang.
B. Tahapan kedua dilaksanakan pada 20-24 Juni 2022 sebanyak 5 orang.
C. Tahapan ketiga dilaksanakan pad 27-30 Juni 2022 sebanyak 7 orang.
Selanjutnya, bahwa penempatan posisi pekerjaan atau
jabatan tertentu akan dilaksanakan secara teknis oleh pihak perusahaan dengan
tidak mengurangi jumlah besaran upah dan tunjangan yang sebelumnya biasa
diterima oleh pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG. Dan pihak perusahaan juga
menghormati hak kebebasan berserikat di lingkungan kerja serta tidak menolak
kehadiran PK FSB GARTEKS KSBSI PT BIG.
Abdul Aziz Pristiadi Ketua Cabang DPC FSB GARTEKS
Sukabumi mengatakan selain sepakat berdamai, dalam perjanjian ini pihak
perusahaan akan memberikan fasilitas dan ruangan untuk kegiatan organisasi.
Termasuk PT. BIG akan membantu proses potongan iuran organisasi PK FSB GARTEKS
KSBSI PT. BIG secara Check Of System (COS).
“Pihak FSB GARTEKS KSBSI dengan PT. BIG juga sepakat
untuk saling menghormati. Tidak akan melakukan intimidasi maupun diskriminasi
dalam bentuk apapun dalam menjalankan hubungan industrialis,” terangnya.
Selanjutnya, kedua belah pihak akan mengedepankan
hubungan sosial dialog apabila terjadi permasalahan maupun perselisihan
pendapat. Serta tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan di perusahaan. PT BIG juga sepakat untuk mendukung kesetaraan
gender serta penghapusan kekerasan seksual ditempat kerja maupun lingkungan
kerja.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Ary Joko Sulistyo
dan Trisnur Priyanto Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP FSB GARTEKS KSBSI
yang sangat membantu kami dalam menyelesaikan persoalan ini. Sehingga semuanya
bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (A1)