KSBSI.org, JAKARTA-Markus Sidauruk Deputi Bidang Program Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyarankan ijin Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia jangan dicabut dahulu ditengah kasus Covid-19 belum usai. Pasalnya, dunia kembali dihadapkan ancaman virus Corona varian Mu yang lebih berbahaya dari varian Delta. Dan sudah terindikasi menyebar di 48 negara.
Baca juga: Seribu Buruh Anggota FSB Hukatan KSBSI Siap Demo PT LPPPI Tolak Pemberangusan Serikat,
Kalau pun
ada TKA masuk ke Indonesia mereka harus melalui protokol kesehatan (Prokes)
ketat. Dan pemerintah juga menerapkan karantina selama 14 hari, untuk
memastikan TKA bebas dari Covid-19,” ucapnya saat diwawancarai di Kantor KSBSI,
Cipinang Muara, Jakarta Timur (15/9/2021).
Sebab,
jika tak ada prokes ketat terhadap TKA, dia khawatir ledakan kasus Covid-19
akan terjadi lagi. Sehingga, dampak yang paling dirugikan salah satunya buruh.
Karena bisa mengakibatkan ratusan ribu buruh kembali terkena pemutusan hubungan
kerja (PHK) dan banyak perusahaan gulung tikar.
“Atau bila
perlu TKA ditunda dulu masuk ke Indonesia. Sampai status pandemi Covid-19
benar-benar dinyatakan berakhir di muka bumi ini. Kalau sekarang ada TKA yang
masuk syaratnya harus ketat,” ujarnya.
Lanjutnya,
Markus mengatakan investor asing jangan cemas kalau TKA tidak datang ke
Indonesia. Karena sebenarnya tenaga kerja lokal di Indonesia banyak memiliki
kualifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan lokal dan asing. Disatu sisi,
dia menganggap pemerintah terkesan lamban melakukan program sertifikasi
keahlian kerja di era persaingan global.
“Kalau
sejak awal pemerintah melakukan program kualifikasi pekerja yang memiliki
sertifikasi, tentu pekerja kita banyak siap bersaing dengan TKA yang masuk ke
Indonesia. Sayangnya uji kompetensi kerja untuk pekerja tidak berjalan baik.
Kalau pun ada masih terbatas untuk profesi tertentu saja,” ungkapnya.
Lanjutnya,
negara ini mampu menciptakan angkatan muda kerja yang siap bersaing dengan TKA
dan memenuhi kebutuhan pasar kerja sampai tingkat global. Tapi dengan syarat
pemerintah harus serius menjalankan program kompetensi profesi kerja yang
memiliki sertifikasi dari negara.
Terakhir,
Markus menyampaikan pemerintah harus bisa melakukan evaluasi terhadap 2 kasus
besar Covid-19 yang terjadi di negara ini pada 2020-2021. Sebab, dia menilai
kebijakan pemerintah dan pengusaha belum sejalan dalam mendatangkan TKA.
“Contohnya,
ketika TKA datang ke negara kita, pemerintah saya nilai tidak ketat menerapkan
prokes dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona. Sehingga bulan Juli
kemarin Indonesia kembali lagi dihantam kasus Covid-19 varian Delta,” tutupnya.
(A1)