KSBSI.org, JAKARTA-Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) mendampingi mediasi Pengurus Komisariat (PK) ISS FSB NIKEUBA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pendampingan mediasi ini yang kedua kalinya dilakukan. Saat mediasi pertama, memang sudah ada rekomendasi sampai batas 2 minggu, supaya perwakilan serikat buruh dan manajemen perusahaan duduk berunding menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih tertunda.
Baca juga: Sambangi Kantor KSBSI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program KNK,
Bambang SY Ketua Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA mengatakan hasil rekomendasi mediasi pertama untuk perundingan ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. Sebab tak ada upaya dari pihak perusahaan mau duduk berunding. Ia menegaskan, mediasi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan.
“Karena sudah tercantum dalam pasal PKB perusahaan.
Pertama dalam pasal 13 menjelaskan tentang pengaturan upah, pasal 28 dan 29
tentang mekanisme pekerja naik upah yang diputuskan dengan cara musyawarah.
Selain itu, dia menyampaikan PT. ISS sebenarnya sudah
menjalankan mekanisme kenaikan upah kepada pekerjanya. Tapi yang menjadi
keberatan pihaknya adalah perusahaan membuat kebijakan upah tidak merata.
Sehingga terjadi kecemburuan sosial,” ucapnya.
“Faktanya, ada buruh yang sudah bekerja 4 dan 5 tahun
di PT. ISS, namun upahnya tidak naik. Menurut saya masalah ini tidak adil,”
ucapnya, di Kantor KSBSI, Cipinang Muara Jakarta Timur (5/7/2022).
Karena itu, pihaknya mendorong agar proses perundingan
PKB yang masih tertunda segera diselesaikan. Kalau pun ada beberapa pasal yang
belum selesai disetujui, sebenarnya bisa diselesaikan secara dialog. Dia juga
menyesalkan pihak perusahaan. Pasalnya, 2 kali proses mediasi yang dilakukan,
mereka hanya mengirim utusan yang ahli dibidangnya.
“Kami berharap hasil rekomendasi mediasi kedua dari
kepengawasan Kemnaker selama 2 minggu ini bisa terselesaikan,” terangnya.
Sebab, kata Bambang, masalah ini memang tak perlu
dibawa sampai Kemnaker. Tapi sayangnya, saat proses perundingan PKB ini dibawa
ke Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Tangerang Selatan Banten memang tak
ada solusinya. Ditambah lagi, PT. ISS merupakan perusahaan internasional yang
memiliki perwakilan diberbagai daerah.
“Jadi secara terpaksa masalah perundingan PKB tersebut
akhirnya dibawa ke Kemnaker, karena belum ada titik terangnya,” kata Bambang.
Sarannya, sebaiknya manajemen perusahaan berinisiatif
untuk menyelesaikan proses perundingan PKB. Karena di perusahaan tersebut ada 3
perwakilan serikat buruh/serikat pekerja. Serta terlibat merumuskan konsep
PKB.
Tegasnya, terkait soal keputusan kenaikan upah,
Bambang mengatakan agar perusahaan bersikap adil terkait kebijakan upah dan
tidak bersikap diskriminasi. Jika ada pekerjanya yang rajin dan berprestasi
sudah selayaknya upahnya dinaikan.
“Kalau pekerjanya tidak disiplin bekerja, maka gajinya
tidak perlu dinaikan dan perlu diberikan pembinaan. Nah kalau pekerja tersebut
anggota serikat buruh, pihak manajemen perusahaan tidak usah sungkan
memberitahukan ke pemimpinnya agar ditegur,” ungkapnya.
Bambang menyampaikan masalah PKB ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat perusahaan. Tidak perlu sampai ke Sudinaker apalagi ke Kemnaker. “Semua pihak harus menurunkan sikap ego dan duduk bersama untuk segera menyelesaikan perundingan PKB yang masih tertunda,” tutupnya. (A1)