Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Berita: terkini
Bertemu DPN APINDO, KSBSI Sampaikan Komitmennya Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Harmonis
Agenda pertemuan tersebut lebih mendalami tentang program kerja kedua belah pihak, bagaimana serikat pekerja buruh bersama Apindo dapat melakukan kolaborasi dan kerja sama kaitannya dengan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Sosialisasi Kadin for Naker, Platform Yang Berguna Bagi Tenaga Kerja Indonesia
Elly mengatakan program Kadin for Naker ini sangat berguna dan penting bukan hanya untuk Kadin tetapi untuk tenaga kerja Indonesia.
Perbaikan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk Menindaklanjuti Putusan MK
Permohonan Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menurut KSBSI, pokok-pokok permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 berdasarkan delapan alasan. Di antaranya, persetujuan DPR atas Perppu 2/2022 menjadi undang-undang cacat formil atau cacat konstitusi; Sidang DPR mengambil keputusan atas persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang tidak memenuhi kuota forum (kuorum); bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020; tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan memaksa; tidak jelas pihak yang memprakarsai Perppu 2/2022; tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; tidak memenuhi asas kejelasan rumusan; dan tidak memenuhi asas keterbukaan. Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Serikat Buruh Dorong Revisi Materi Orientasi Pra Pemberangkatan Migran di Sektor Sawit
Pertemuan konsultasi ini adalah sebuah inisiatif bersama untuk meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja bagi warga Indonesia yang mencari pekerjaan di sektor kelapa sawit di Malaysia.
Gelar Konsolidasi Akbar PK ISS Korda Lampung, DPP NIKEUBA Optimis Penambahan Anggota Baru
Bahwa dalam rangka menjalankan amanah organisasi terkait peran serikat buruh dalam memberikan pendidikan, pelatihan, pengutan-penguatan serta pembangunan kapasitas berorganisasi, saat ini konsolidasi terus dilakukan oleh DPP FSB NIEKUBA bagi anggotanya di daerah.
Hari Pemuda Internasional: Bergabunglah dengan Serikat Buruh, Bentuk Masa Depan
Kami berada di garis depan pergolakan sosial, ekonomi, dan iklim yang masif. Kita: Pekerja informal tanpa perlindungan sosial. Pekerja tidak tetap dalam ekonomi pertunjukan berupah rendah tanpa hukum. Buruh migran tanpa kebebasan berserikat. Pekerja perempuan menuntut diakhirinya kekerasan dan pelecehan. Pekerja industri merangkul hak dasar kami atas keselamatan dan kesehatan kerja dan berjuang untuk transisi yang adil. Ketika komunitas kami terancam, kami sering menjadi yang pertama di jalan untuk melawan kekuatan anti-demokrasi.
Konsolidasi Program Just Transition, DPP FSB NIEKUBA Gelar Serangkaian Kegiatan di Sumatera Selatan
FSB NIKEUBA sedang melakukan persiapan terkait rencana program Just Transition di sektor pertambangan Batu Bara, dimana program tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat ini.
Perkuat Kapasitas Berorganisasi, DPP FSB NIKEUBA Gelar Pelatihan Batra Bagi Anggotanya di Bogor
Pelatihan Basic Training ini bertujuan untuk lebih memperkenalkan dan meningkatkan kapasitas berorganisasi, terutama dalam membangun militansi anggota dalam pengembangan organisasi. Kegiatan ini dilakukan di Hotel Grand Ori Citeureup Bogor, Minggu (06/08/2023).
Keterangan Ahli: Metode Omnibus pada UU Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat
Ada yang menarik dari pemaparan Ahli, Jamaludin Ghafur pada sidang kali ini, bahwa sesungguhnya pemerintah telah melanggar konstitusi karena putusan MK Nomor 91 adalah peluang pemerintah melakukan revisi, diberi waktu 2 tahun, akan tetapi malah menciptakan peraturan dengan Perppu.